Home / Nasional

Jumat, 1 Januari 2021 - 20:22 WIB

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan Pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan Pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ikatan Isteri Partai Golkar Serahkan Sembako Kepada 1.000 Buruh

Nasional

Bupati Taput Diduga Berbohong. Januari 2020 Teken Surat Kesiapan Lahan, Tapi Juni 2021 Minta Tandatangan Pemilik Lahan

Nasional

Kapolri Bersama Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak Gunakan Helikopter

Nasional

Akbar Tanjung: Pengalaman Panjang dan Berliku Merupakan Modal Partai Golkar dan SOKSI Memenangkan Pemilu 2024

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Nasional

Minibus Rombongan Pelancong dari Langsa Jatuh ke Jurang di Pantan Terong, Dua Meninggal

Nasional

Polisi Ambil Keterangan Saksi Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Nasional

Kunker ke Sulut, Kapolri Ingin Pastikan Keamanan Gereja Saat Ibadah di Malam Jumat Agung