Tapteng, Peristiwaindonesia.com
Dua pria Inizial GS,(45) petani, dan BPL alias Korem, (35) petani. masing-masing Warga Kecamatan Suka Bangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut cabuli Anak dibawah umur hingga melahirkan anak.
Sat Reskrim Polres Tapteng Sumut, ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sukabangun Tapteng. yang terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam.
Salah satu dari dua pelaku berhasil diamankan petugas pada Selasa (06/02/2024) malam, di Rumah pelaku di Desa Janji Maria.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut AKP Arlin P. Harahap, SH, MH jelaskan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun diperkosa secara bergantian oleh dua pelaku diwaktu dan TKP yang berbeda. press release Humas Polres kepada Wartawan Kamis, (08/02/2924).
“Ibu korban melaporkan kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap dua pelaku.
Selasa, (06/02/2024) salah satu pelaku yakni GS, ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri.
Sesuai laporan Pelapor Hayati Gulo, SH, Advokat,(26) selaku Penasehat Hukum keluarga korban, menerangkan, bahwa Korban merupakan Anak Yatim dan ibu korban sedang sakit.
“Kali pertama kejadian, bulan Februari 2022 di Dusun Janji Maria Kecamatan Sukabangun. Saat korban sedang pulang sekolah menuju rumahnya dengan jalan kaki.
Pada saat dalam perjalan tersebut, korban di cegat oleh pelaku GS yang sedang mengendarai Sepeda Motor. (Septor).
Ketika itu korban diancam, diseret dan kemudian secara paksa GS membuka celana korban hingga telanjang dan langsung menyetubuhi korban, setelah perbuatan tersebut terjadi korban pergi berlari meninggalkan TKP” terang AKP Arlin.
Sedangkan untuk Pelaku kedua yakni BPL, melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah Rumah kosong sekitaran Rumah korban yang terjadi secara berulang-ulang dibawah ancaman kepada korban hingga korban hamil.
“BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng.
“Pelaku GS beserta barang bukti (barbut) telah diamankan ke Polres Tapteng untuk mejalani proses hukum sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara”.
( Red / Tim )