Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Di dalam Surat Bupati Taput Nomor: 600/332/14.1/1/2020 tertanggal 30 Januari 2020, Nikson Nababan telah membuat pernyataan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyelesaikan urusan pengadaan lahan pembangunan jalan Lingkar Siborongborong.
Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hermanto Simanjuntak belum lama ini kepada sejumlah Media di lokasi pembangunan jalan Lingkar Siborongborong.
“Ini surat Bupati,” kata Hermanto Simanjuntak nada emosi sambil mencampakkan surat Bupati tersebut.
“Bupati dan Sekda menyuruh saya untuk mengadukan Anthon dan Dinamala ke Polres besok, eh sekarang…,” ujar Hermanto Simanjuntak sambil mempertanyakan alat berat siapa yang masih berada di lokasi jalan lingkar Siborongborong tersebut.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga Benget S menduga telah terjadi kebohongan apabila merujuk pada Surat Bupati tersebut.
“Melihat surat Pernyataan Bupati Taput terkait kesiapan lahan pada tanggal 30 Januari 2020, sudah terjadi pembohongan kepada masyarakat juga kepada Kementerian PUPR. Pasalnya, penyampaian kepada masyarakat pemilik lahan adalah atas lobi-lobi Kepala Desa dan aparatnya pada pertengahan tahun 2021 (sekitar Juni 2021). Itupun disampaikan melalui dua pilihan, yakni mendukung pembangunan atau menolak pembangunan,” terang Benget S.
Menurutnya, tindakan oknum aparat desa ini dapat dikategorikan upaya menakut-nakuti atau dugaan intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan.
“Buktinya, salah satu pemilik lahan DR Capt Anthon Sihombing sangat keberatan karena tidak pernah diberitahukan pihak Pemkab Taput. Makanya beliau menempuh jalur hukum dan menggugat para pihak,” jelasnya.
Dikatakan Benget, anggota DPR RI Tiga Periode itu merasa lahannya dirampas secara melawan hukum sehingga marah dan menembok lahan miliknya.
“Ini kan aneh, kenapa terjadi pengrusakan terhadap lahan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 10 dan di atas lahan tersebut tidak terjadi permasalahan/sengketa,” timpalnya.
Apalagi, tambah Benget, penetapan PN Tarutung menitipkan dana ganti rugi sebesar Rp.1.108.780.525.00 adalah untuk lahan SHM No 324, yang saat ini sedang bersengketa/perkara, bukan pada SHM No 10 yang tidak ada sengketa/perkara.
Sementara itu, pemilik lahan DR Capt Anthon Sihombing saat dikonfirmasi media ini terkait adanya arahan Bupati kepada PPK untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian mengaku heran mendengar informasi tersebut.
“Apa tidak keliru Nikson itu, apa tidak paham dia atas penetapan PN Tarutung? Justru saya yang akan melaporkan nanti ke pihak Poldasu terkait perampasan lahan saya SHM No 417 dan 510 yang dikerjakan tanpa ada pemberitahuan maupun undangan kepada saya,” ujarnya, Sabtu (22/01/2022).
Disampaikan mantan Promotor Tinju Nasional ini, seharusnya pihak Pemkab Taput paham dan taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU Nomor 2 Tahun 2012 terutama pada pasal 5.
“Kita sangat-sangat mendukung pembangunan, dan kita paham serta taat pada aturan, kan Pak Presiden RI Joko Widodo selalu menginginkan masyarakatnya mendapat kesejahteraan dan keadilan,” ujar DR Capt Anthon Sihombing
Salah seorang masyarakat pemilik lahan Karlos Sianipar (Op Sirata) kepada kru media ini mengaku sangat menginginkan biaya ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak pembanunan Jalan Lingkar Siborongborong.
“Saya sangat mendukung pembangunan, tapi juga menginginkan uang dan keadilan. Jangan ada keberpihakan,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait surat Bupati No. 600/332/14.1/1/2020, yang pada intinya menyatakan Pemkab Taput telah mempersiapkan lahan.
Juga Bupati Tapanuli Utara, Drs Nikson Nababan MSi belum memberikan jawaban melalui WhatsAppnya terkait surat Bupati No 600/332/14.1/1/2020 tersebut (*)