Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
Dalam Surat Edaran dengan Nomor : 15 Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu, Bupati mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada Pengurus Gereja, Pimpinan atau Manager Hotel, Pemilik Cafe atau Restoran, Manager Karaoke, Pemilik Tempat Hiburan serta masyarakat Kabupaten Lamsel pada umumnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel M Sefri Masdian menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/3921/V.06/2020 tentang imbauan perayaan Nataru 2021.
“Ini dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 yang semakin meluas. Maka perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada perayaan ibadah Natal dan acara perayaan pergantian tahun baru,” ujar Sefri saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (23/12/2020).
Sefri menyebut, dalam Surat Edaran Bupati Lamsel tersebut, terdapat enam poin yang ditekankan dan harus menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, perayaan ibadah Natal agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Sidang Gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
Kedua, masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian pada saat kegiatan tersebut.
Ketiga, khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 dan hari Jumat tanggal 1 Januari 2021, seluruh lokasi wisata di wilayah Kabupaten Lamsel diimbau agar ditutup dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 serta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2021.
Keempat, kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamsel dan tingkat Kecamatan bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keenam, apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pada poin-poin tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sefri menambahkan, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menekan potensi penularan Covid-19 pada momen perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
“Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, tidak ada warga Lampung Selatan yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” tandasnya (*)