Penulis, Sahiluddin
Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat keberadaan Cluster 2 Lantai yang berdiri Megah tanpa IMB di Jln. Swadaya VIII Duren Sawit.
Banyak kalangan / elemen masyarakat yang beranggapan, bahwa bangunan tersebut tidak mungkin bisa berdiri tanpa IMB / PBG tanpa adanya persetujuan dari pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Duren Sawit.
Semenjak pembangunan dimulai, hingga selesai siap huni, tidak ada terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Jakarta Timur. Walikota dapat diduga juga andil dalam permainan izin bangunan yang menyebabkan hilangnya pendapatan daerah. Melihat keadaan sekarang, Walikota hanya diam membisu atas tindakan diduga melawan hukum yang dilakukan Kasektor Citara Duren Sawit Rudi Mulyadi. Juga didapat informasi, kalau Rudi Mulyadi sudah mendapat teguran / Peringatan dari Dinas Citata, namun tindakan melawan hukum yang dilakukan tetap saja berlanjut.
Saat Peristiwaindonesia.com menyambangi kantor Kecamatan Duren Sawit kemaren, Rudi Mulyadi tidak berada ditempat. Informasi didapat, Rudi Mulyadi sedang Cuti.
Menanggapi hal ini, Tokoh masyarakat sekitar lokasi bangunan Soecipto kepada ini menjawab, dengar” kalau pihak Owner Cluster tersebut sudah menggelontorkan puluhan juta untuk keperluan yang berkaitan dengan izin. Keberadaan sebenarnya kita tidak tahu pasti, ujarnya.
Demikian juga dengan pembangunan rumah deret di Kelurahan Pondok Kopi yang tidak ada Izin Bangunan / PBG nya. Kegiatan membangun jalan terus dan lancar tanpa hambatan, meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Tindakan Kasektor Citara ini sudah jelas jelas melanggar Ketentuan Pergub 31 Tahun 2023 PP 16 Tahun 2021 yang mengatur Ketentuan Mendirikan Bangunan.
Diminta, Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono agar memberi instruksi kepada Walikota Jakarta Timur Anwar, serta segera mencopot Kasektor Citata Duren Sawit Rudi Mulyadi dari Jabatannya, karena tindakannya yang menyalahgunakan jabatan, dan sudah sangat tidak mengindahkan ketentuan Perundangan yang berlaku. Kemudian tindakan hukum harus diberlakukan atas penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya. |