Penulis, Hadi Mulyani
Melawi, Kalimantan barat, Peristiwaindonesia.com ~ Dengan adanya penangkapan oleh Jajaran Satreskrim Polres Ketapang atas tiga orang pelaku tindak pidana ilegal loging di Kecamatan Sandai, pada Selasa (6/2/2024).
Tidak membuat takut dan jera para cukong dan penampung kayu ilegal tersebut terbukti dengan di temukan kembali Tumpukan Kayu jenis ulin yang di tutup dengan dedaun kayu di tepi jalan tepatnya di Daerah km 34 PT . SBK jalan menuju Kalteng pada ,,pada kamis ,14-3-2024.
Terkait kepemilikan kayu Tidak bertuan tersebut Tim awak media berharap kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) terutam Polda Kalbar ,melalui pemberitaan ini bisa melakukan penyelidikan dan penindakan terkait keberadaan kayu yang diduga ilegal logging, sampai berita ini di tayangkan Tim masih terus mencari informasi terkait kepemilikan kayu Ulin. (*)