Home / Investigasi

Minggu, 17 April 2022 - 19:10 WIB

Diancam Saat Aksi Demo, Koalisi Perjuangan Rakyat akan Laporkan Kadis Pendidikan ke Polisi

Koalisi Perjuangan Rakyat yang diwakili Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril akan mengambil langkah hukum

Koalisi Perjuangan Rakyat yang diwakili Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril akan mengambil langkah hukum

Penulis: Muhammad Salim

Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com

Sikap arogansi dan intimidasi yang dilakukan Kadis Pendidikan kepada korlap aksi damai Koalisi Perjuangan Rakyat, Kamis (31/3/2022) yang lalu berbuntut panjang.

Merasa tidak terima dengan perlakuan Kadis Pendidikan tersebut, kemudian Koalisi Perjuangan Rakyat yang diwakili Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril akan mengambil langkah hukum dengan cara resmi mengadukan tindakan sewenang-wenang tersebut kepada aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini disampaikan Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril dalam jumpa pers, Jum’at (15/04/2022) di Stabat.

Dalam jumpa pers tersebut Anri menuturkan, bahwa pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 atas nama Koalisi Perjuangan Rakyat melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan.

“Saat kami menyampaikan orasi Kadis Pendidikan yang hadir secara tiba-tiba merampas surat pernyataan sikap sembari mengintimidasi dan mengancam kami dengan dialog bahasa daerah,” jelasnya.

Menurut Anri, bahasa Kadis Pendidikan tersebut kalau diartikan dalam bahasa Indonesia  seperti ini, “enggak kenal kau sama aku” ; “mahasiswa mana kau” ; “kuhabisi kalian semua nanti” ; “aku mengajar di banyak tempat” ; “jangan kau samakan aku dengan Kadis yang lain” ; “tahunya aku kau di suruh siapa” ; “sudah jumpa kita nanti” ; “bilang sama paman apa yang kurang” ; “bilang sama paman biar di bantu”.

“itulah potongan bahasa Kadis Pendidikan ke kami,” tutur Anri.

Ditempat yang sama, Muhammad Syahril menyampaikan kata-kata seperti itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik karena mereka menyampaikan pendapat di muka umum yang di lindungi oleh Undang-Undang.

Syahril menambahkan, kalimat Kadis Pendidikan tersebut sudah berbau dugaan pengancaman dan dugaan penyuapan, yang mana hal tersebut sudah merusak tatanan demokrasi yang menganggap mahasiswa dapat di bungkam dengan uang.

“Semua bentuk dugaan pengancaman dan penyuapan tersebut pada saat aksi sudah terekam secara visual oleh bagian dokumentasi dan kami juga akan memberikan kuasa kepada abang-abang kami yang merupakan pengacara untuk mendampingi dan mengadukannya pada Senin (18/04/2022) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melayangkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Plt Bupati Langkat,” imbuhnya.

Diharapkannya Plt Bupati Langkat agar mencopot jabatan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat karena sudah mencoreng nama baik Pemkab Langkat yang terkenal agamais dan santun (*)

Share :

Baca Juga

Headline

“Maling Teriak Maling, Oknum Pegawai TU SMA 8 Kota Bekasi dan PNS Disdik Lampung Sekongkol Tuduh Seorang Warga Bekasi Sebagai Calo CPNS, Akibatnya Korban Stress hingga Dirawat di RSUD Bekasi”

Hukum

Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Oknum Aparat Ditemukan di Sibuluan – Kab.Tapanuli Tengah Prov. Sumatera Utara

Headline

“Korupsi atau Pembunuhan Berencana? Ketika Oknum PNS Janjikan Iming-Iming Kepada Para Korban Yang Mereka Dapatkan,Sebagai Ajang Taruhan Serta Spekulasi Dalam Tindakan Melawan Hukum!”

Daerah

Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

Investigasi

Heboh, Warga Pertanyakan Korelasi Tanggul Aek Sigeaon Dengan Tugas Menteri Sosial?

Hukum

Kasektor Citata Duren Sawit, Diduga Terima Upeti Puluhan Juta Dari Pemilik Bangunan Bermasalah.

Investigasi

Banggar Ke Jakarta Bahas Kelanjutan RAPB Aceh 2021 Senilai Rp14.8 Triliun? Fraksi Non KAB Tak Diajak

Daerah

Kepala Desa Masundung Arogan, Merasa Dilindungi Ketua Organisasi Wartawan