Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com
Sikap arogansi dan intimidasi yang dilakukan Kadis Pendidikan kepada korlap aksi damai Koalisi Perjuangan Rakyat, Kamis (31/3/2022) yang lalu berbuntut panjang.
Merasa tidak terima dengan perlakuan Kadis Pendidikan tersebut, kemudian Koalisi Perjuangan Rakyat yang diwakili Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril akan mengambil langkah hukum dengan cara resmi mengadukan tindakan sewenang-wenang tersebut kepada aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini disampaikan Anri Habibi Harahap dan Muhammad Syahril dalam jumpa pers, Jum’at (15/04/2022) di Stabat.
Dalam jumpa pers tersebut Anri menuturkan, bahwa pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 atas nama Koalisi Perjuangan Rakyat melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Pendidikan.
“Saat kami menyampaikan orasi Kadis Pendidikan yang hadir secara tiba-tiba merampas surat pernyataan sikap sembari mengintimidasi dan mengancam kami dengan dialog bahasa daerah,” jelasnya.
Menurut Anri, bahasa Kadis Pendidikan tersebut kalau diartikan dalam bahasa Indonesia seperti ini, “enggak kenal kau sama aku” ; “mahasiswa mana kau” ; “kuhabisi kalian semua nanti” ; “aku mengajar di banyak tempat” ; “jangan kau samakan aku dengan Kadis yang lain” ; “tahunya aku kau di suruh siapa” ; “sudah jumpa kita nanti” ; “bilang sama paman apa yang kurang” ; “bilang sama paman biar di bantu”.
“itulah potongan bahasa Kadis Pendidikan ke kami,” tutur Anri.
Ditempat yang sama, Muhammad Syahril menyampaikan kata-kata seperti itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik karena mereka menyampaikan pendapat di muka umum yang di lindungi oleh Undang-Undang.
Syahril menambahkan, kalimat Kadis Pendidikan tersebut sudah berbau dugaan pengancaman dan dugaan penyuapan, yang mana hal tersebut sudah merusak tatanan demokrasi yang menganggap mahasiswa dapat di bungkam dengan uang.
“Semua bentuk dugaan pengancaman dan penyuapan tersebut pada saat aksi sudah terekam secara visual oleh bagian dokumentasi dan kami juga akan memberikan kuasa kepada abang-abang kami yang merupakan pengacara untuk mendampingi dan mengadukannya pada Senin (18/04/2022) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melayangkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Plt Bupati Langkat,” imbuhnya.
Diharapkannya Plt Bupati Langkat agar mencopot jabatan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat karena sudah mencoreng nama baik Pemkab Langkat yang terkenal agamais dan santun (*)