BOGOR, JAWA BARAT | peristiwa Indonesia com – Warga dan Pemerintah Desa Kuta Mekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek Bendungan Cibeet oleh kontraktor PT Waskita. Proyek strategis nasional yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Barat ini dituding melakukan pembuangan tanah ke Kali Cibeet, menyebabkan pendangkalan dan penyempitan sungai. Selain itu, proyek ini diduga belum memiliki izin lingkungan.
Menurut laporan warga dan Kepala Desa Kuta Mekar, PT Waskita diduga membuang tanah hasil perataan jalan proyek ke Kali Cibeet, padahal seharusnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan (Disposal). Akibatnya, sungai mengalami pendangkalan dan penyempitan, mengancam ekosistem serta meningkatkan risiko erosi dan banjir saat musim hujan.
Kepala Desa Kuta Mekar, Uteng, menegaskan bahwa tindakan kontraktor ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Seharusnya tanah dibuang ke tempat yang sudah ditentukan, bukan ke sungai. Ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga,” tegasnya. Ia mendesak agar tanah yang sudah dibuang ke sungai segera dipindahkan.
Selain masalah lingkungan, warga juga mempertanyakan tanggung jawab PT Waskita terkait penggalian jalan desa di Kampung Cipicung RT 2 RW 1, Blok Sariawan, yang hingga kini belum diganti. Jalan tersebut merupakan aset vital desa. seharusnya penggalian dan pembongkaran jangan dulu dilakukan sebelum ada pengganti yang jelas tentu akan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
”Kami bingung, jalan digali tetapi belum ada penggantian. Apakah akan diganti dengan uang atau dibangun kembali? Ini harus segera diselesaikan,”ungkap Uteng. Warga menilai ada pembiaran dari BBWS Jawa Barat dalam pengawasan proyek ini.
Masalah lain yang muncul adalah dugaan operasional Batching Plant milik PT Waskita tanpa izin lingkungan. Kepala Desa mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi atau koordinasi dari pihak kontraktor sebelum pembangunan fasilitas tersebut. “Seharusnya ada sosialisasi dan izin dari pemerintah desa terlebih dahulu,”ujarnya.
Berdasarkan “UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, setiap proyek wajib memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melanggar, PT Waskita bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, “Pasal 33 UUD 1945” mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan merugikan masyarakat.
Warga mendesak “Kementerian PUPR dan pemerintah pusat” untuk turun tangan mengawasi proyek ini. Warga dan pemdes Kutamekar meminta, Penghentian sementara proyek hingga semua izin dan prosedur dipenuhi. Pemulihan lingkungan, termasuk pemindahan tanah dari Kali Cibeet. Ganti rugi atas kerusakan jalan desa dan lahan warga. Transparansi dan koordinasi antara kontraktor, BBWS, dan masyarakat.
Warga berharap ada tindakan tegas agar proyek Bendungan Cibeet tidak mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Oskar mendesak pihak owner PT Waskita untuk segera bertanggung jawab, “Saya minta pada pimpinan Waskita agar mengembalikan semula, supaya tidak membahayakan pengguna jalan”,Ujarnya.
Menurutnya jalan masih menjadi akses meski beberapa warga sebagian pindah, “Kalau jalan masih menjadi akses, walaupun warga sebagian sudah pindah tapi ini adalah Aset Desa
Seharusnya jangan dikerjakan dulu sebelum ada penggantian dari pihak BBWS atas aset jalan Desa Ini”,Tukasnya Oskar.
(Tim/Red)
#BendunganCibeet #PTWaskita #BBWSJabar #LingkunganHidup #Infrastruktur