Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 14 November 2023 - 10:47 WIB

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

 

Siantar, PERISTIWA INDONESIA.com
Penulis: E. Simanungkalit.

Peredaran narkoba saat ini semakin marak dalam melakukan aktivitasnya baik ditengah pemukiman masyarakat bahkan hingga di dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas).

Dan hal ini diduga telah terjadi pada Lapas Siantar yang terletak dijalan Asahan km.6 kabupaten Simalungun -Sumatera Utara.

Diduga peredaran narkoba yang terjadi di Lapas ini sebagian besar beroperasi di gedung baru blok Enggang yang terdiri dari 24 kamar, yang mana setiap kamarnya dihuni sebanyak 25 orang tahanan.

Blok Enggang ini disinyalir dihuni oleh para tahanan pecandu narkoba yang memiliki cukup uang serta beberapa orang pengedar narkoba, seperti halnya; Johan, Black dan Paradep.

Ketiga tahanan ini dikenal sebagai pengedar narkoba untuk wilayah Siantar- Simalungun yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, “penjualan narkoba”.

Dari sumber yang diterima, diduga kuat ketiga para tahanan ini merupakan pengedar narkoba yang menjalankan bisnis narkobanya secara leluasa didalam Lapas dan telah bekerja sama dengan pihak Lapas itu sendiri, ” Kalapas dan KPLP”.

Kuat dugaan masuknya barang haram ini ke dalam Lapas terjadi pada siang dan malam hari melalui oknum Lapas yang telah ditunjuk.

Sangat miris , bebasnya peredaran narkoba di dalam Lapas akan menjadi catatan buruk bagi Kepala Permasyarakatan (Kalapas) yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Kepada media, beberapa pihak menyampaikan bentuk kekecewaan serta harapannya agar pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum Lapas yang turut membantu berjalannya peredaran narkoba didalam Lapas. “Kami sangat berharap kiranya pihak Kepolisian bisa melakukan razia mendadak kedalam Lapas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas, bang” ujar mereka mengakhiri.(**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Ini Upaya Polda Dan Polres Halteng Tangani Masalah Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Hukum

Apes, DPO Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Disergap di Morowali

Hukum

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Hukum

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

Daerah

Biadab! Dua Pria di Tapteng Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan