Home / Hukum / Kriminal

Selasa, 14 November 2023 - 10:47 WIB

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

 

Siantar, PERISTIWA INDONESIA.com
Penulis: E. Simanungkalit.

Peredaran narkoba saat ini semakin marak dalam melakukan aktivitasnya baik ditengah pemukiman masyarakat bahkan hingga di dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas).

Dan hal ini diduga telah terjadi pada Lapas Siantar yang terletak dijalan Asahan km.6 kabupaten Simalungun -Sumatera Utara.

Diduga peredaran narkoba yang terjadi di Lapas ini sebagian besar beroperasi di gedung baru blok Enggang yang terdiri dari 24 kamar, yang mana setiap kamarnya dihuni sebanyak 25 orang tahanan.

Blok Enggang ini disinyalir dihuni oleh para tahanan pecandu narkoba yang memiliki cukup uang serta beberapa orang pengedar narkoba, seperti halnya; Johan, Black dan Paradep.

Ketiga tahanan ini dikenal sebagai pengedar narkoba untuk wilayah Siantar- Simalungun yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, “penjualan narkoba”.

Dari sumber yang diterima, diduga kuat ketiga para tahanan ini merupakan pengedar narkoba yang menjalankan bisnis narkobanya secara leluasa didalam Lapas dan telah bekerja sama dengan pihak Lapas itu sendiri, ” Kalapas dan KPLP”.

Kuat dugaan masuknya barang haram ini ke dalam Lapas terjadi pada siang dan malam hari melalui oknum Lapas yang telah ditunjuk.

Sangat miris , bebasnya peredaran narkoba di dalam Lapas akan menjadi catatan buruk bagi Kepala Permasyarakatan (Kalapas) yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.

Kepada media, beberapa pihak menyampaikan bentuk kekecewaan serta harapannya agar pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum Lapas yang turut membantu berjalannya peredaran narkoba didalam Lapas. “Kami sangat berharap kiranya pihak Kepolisian bisa melakukan razia mendadak kedalam Lapas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas, bang” ujar mereka mengakhiri.(**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Tiga Perangkat Desa Ofa Padang Mahondang Menang Di PTUN Medan.

Hukum

Polisi Terbitkan SP2HP, Korban Minta Para Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap

Hukum

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Ditunda

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba

Hukum

PD GNPK RI Kota Salatiga Adakan Diklat Pengurus Soal Teknis Pencegahan Korupsi

Hukum

Bima Tabagsel Tuntut Kejari Kota Padangsidimpuan Audit APBDES Batang Bahal

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.