Home / Headline / Hukum

Selasa, 4 April 2023 - 21:59 WIB

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

PERISTIWAINDONESIA, KARAWANG, JAWA BARAT – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat, namun tak menyurutkan langkah para oknum mafia BBM jenis solar ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun awak media bahwa adanya dugaan kuat gudang tempat penimbun solar di Jalan Wadas, Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat 41361. Selasa, (4/04/2023). Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis solar subsidi.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil box modifikasi dipindahkan ke dalam tandon yang berada didalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember atau menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang Jelasnya, BBM jenis solar bersubsidi nantinya akan di jual kembali ke perusahaan – perusahaan atau penadah dengan harga fantastis,

Saat di konfirmasi Menurut pengakuan penjaga Gudang BBM bersubsidi tersebut sempat menghalang-halangi, “suruh siapa masuk kesini,”Ucap S seorang penjaga Gudang tersebut.

Lanjut, Petugas Gudang Tempat Penimbunan BBM inisial S mengatakan. Aktivitas sudah berjalan normal namun sempat terkendala dikarenakan beberapa hari lalu dikunjungi oleh pihak kepolisian.

“5 hari sempat tutup pas tangki di tahan oleh Polda dan di angkut sepi paling masuk 1 armada dalam waktu seminggu 1 unit armada masuk,”katanya

Setelahnya Peristiwa penahanan yang di lakukan kepolisian daerah Jawa barat (Polda Jabar) kembali beroperasi, pengangkutan tangki-tangki tersebut dan tempat penampung BBM bersubsidi yang menjadi alat bukti transfer BBM atau pengalihan minyak BBM subsidi itu tak menyurutkan langkah para mafia BBM bersubsidi tersebut.

Sampai berita ini di tayangkan pelaku yang diduga menimbun BBM jenis solar subsidi setelah 5 hari lamanya sempat di angkut namun kini kembali beraktivitas dan selaku petugas penjaga gudang BBM Subsidi jenis solar itu kembali menegaskan bahwa pemilik nomer 1 (Bos) tersebut sangatlah kuat.Aktivitas tersebut menurutnya kembali beroperasi normal.

“Ya sekarang sudah kembali beroperasi karena bos kita kuat”.Jelasnya

(*/Tim)

Share :

Baca Juga

Headline

RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan Luncurkan Pelayanan Medical Tourism

Headline

Tokoh Intelektual Papua Nilai Aksi Penolakan Dance Yulian Flassih Sebagai Sekda Provinsi Papua Definitif Sangat Keliru dan Tidak Berbobot

Hukum

Tim I Satuan Saber Pungli Provinsi Jabar Kunker ke UPP Indramayu, Ada Apa?

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Hukum

Aktivis Anti Korupsi Mendesak KPK Segera Periksa Dominggus Mandacan Atas Kasus Gratifikasi

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Headline

Akhirnya Meninggal, Imam Masjid Dibacok Jemaah Saat Salat Magrib