Home / Nusantara

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:08 WIB

Diduga Asta Cita Program Presiden RI Tidak Membuat Para Pelaku Mafia BBM Ilegal Bergeming dan Justru Terkesan Semakin Berani

BOGOR | PERISTIWAINDONESIA.COM,– Dilansir dari Grup Media ini, Belum lama setelah diberitakan oleh beberapa media online dan Striming terkait adanya penemuan lokasi gudang penimbunan solar ilegal yang diduga kuat dimiliki oleh seseorang yang bernama H.Sodik (Owner dari PT.Potro Joyo Utomo) yang berada di jalan Dahlia no 5 Rt 09 / Rw 03 Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 19/12/2024).

Kali ini tim awak media mendapatkan adanya sebuah kendaraan tanki Transportir milik PT.Potro Joyo Utomo dengan Nopol BE 8752 AU yang nampak telah diamankan oleh pihak Polsek Jonggol dan di parkir di halaman Masjid Besar Nurutaqwa yang berdampingan tepat di belakang Mapolsek Jonggol. Dan diketahui di amankannya kendaraan tersebut atas adanya aduan dari masyarakat yang mencurigai mobil tanki Transportir milik PT.Potro Joyo Utomo.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman,SH ia mengatakan bahwa betul Tanki Transportir adalah milik PT.Potro Joyo Utomo yang diamankan karena adanya aduan/dumas dari masyarakat yang mencurigai kendaraan tanki tersebut saat tengah mogok diwilayahnya.

“Atas adanya informasi dari masyarakat kita gak nahan, cuma mengamankan, dilakukan oleh anggota patroli datang kelokasi didekat pasar”, ujarnya Kompol Wagiman kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek jonggol, ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap awak/supir serta kernet tanki tersebut hingga pihaknya mendapatkan bahwa betul tanki transportir tersebut baru saja selesai melakukan pengiriman solar industri ke daerah cariu yang melintasi wilayahnya “DAN TIDAK DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN DOKUMEN YANG LENGKAP SEPERTI DO/LO ” atau bukti tebusan solar industri yang mereka beli baik dari PERTAMINA maupun bukti tebusan dari pihak swasta bahkan tidak dilengkapi faktur pajak dan lainnya.

“Setelah diperiksa bahwa kendaraan tersebut dalam keadaan kosong dan untuk kelengkapan dokumen hanya ada surat jalan pengiriman”, terang Kapolsek.

Bagaikan di telan bumi, selang satu hari setelah tim melakukan wawancara dengan kapolsek Jonggol, Tanki Transportir tersebut hilang dari pelataran masjid Besar Nurutaqwa, Hal ini sungguh menjadi sorotan dan sangat miris mengetahui hal tersebut sehingga terkesan mafia solar dilindungi dan kebal akan Hukum sangat nampak!

Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Penyelidikan mendalam perlu dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat hingga pihak pihak mana saja yang membeli Solar ilegal tanpa kelengkapan dokumen milik PT.Potro Joyo Utomo tersebut diatas, serta pihak-pihak yang mungkin memberikan perlindungan terhadap praktik penimbunan solar ilegal tersebut. Praktik seperti ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kelompok sektor Industri yang menggunakan BBM jenis solar.

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini tidak hanya merusak tatanan hukum,namun juga sangat merugikan Negara.

Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pj. Bupati Tapteng Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024

Nusantara

Masyarakat Apresiasi Langkah Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Nusantara

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin Gelar Reses di Dapilnya

Nusantara

Online Spor Bahisleri Şirketi ve Casin

Nusantara

Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi di Gudang Cikeas Udik Bantargebang Bekasi, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Nusantara

Bentuk Kerja Nyata Jejaring DeWi Membantu Masyarakat

Nusantara

HUT ke-53 RS Pertamina Pangkalan Brandan Meriah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Ber-AKHLAK

Nusantara

Terkait Chat WA Oknum Sekdes Kelapanunggal “Berkerja Hanya Untuk Memeras” Berujung Terlapor Di Mapolres Kab.Bogor