Home / Hukum

Jumat, 30 Juni 2023 - 10:30 WIB

Diduga Kebal Hukum, Kendaraan Modifikasi Bebas Beroperasi Mengisi BBM Subsidi Dari SPBU Ke SPBU Lain

BOGOR, PERISTIWA INDONESIA – Dalam pantauan awak media, Maraknya praktek penimbunan BBM Subsidi masih kerap terjadi. Para mafia itu dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya berupa membeli minyak (BBM) jenis solar subsidi dari SPBU ke SPBU lain yang mana pembelian dengan harga subsidi sebesar Rp.6800 kemudian akan di jual kembali ke perusahan-perusahaan sebagai suplainya dengan harga fantastis.

Pasalnya, Modus operandinya,dengan membuat kendaraan di modifikasi didalamnya terdapat kempu atau gentong yang siap menampung BBM subsidi dari SPBU sebagai targetnya.

Setelah sesuai kebutuhan BBM Subsidi tersebut akan dijual ke perusahaan selayak harga solar industri dengan harga yang tinggi sehingga para mafia BBM subsidi tersebut meraup keuntungan yang sangat besar.

Terlihat kendaraan jenis bok diduga sudah di modifikasi mengisi BBM bersubsidi jenis solar terlihat di SPBU 34.16821 Kadumangu, Jl. Raya Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rabu, (28/06/2023).

Dalam hal ini para mafia menyalahgunakan BBM bersubsidi, melalui UU migas nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.

Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi akan menelusuri dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Bogor atau di wilayah jawa barat.

Penulis Kabiro Bogor : M. Ma’ruf

Share :

Baca Juga

Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang

Headline

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

Hukum

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Puji Layanan Publik di Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jakarta Selatan.

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

LPKN Dukung Komnas HAM Ungkap Tragedi Dibalik Penembakan Anggota FPI

Daerah

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau

Hukum

BNNP Sulbar Ajak Kepala Desa di Mamuju Tengah Menjadi Relawan Anti Narkoba