Jakarta, Peristiwa Indonesia.com- Kepala sekolah SD Negeri Pulogebang 20 Samiyah diduga tidak mematuhi Juknis dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam mempergunakan anggaran
Mengutip konfirmasi detiknews.com kepada Kepala sekolah SD Negeri Pulogebang 20 melalui surat nomor 036/ KFR- RED/lX/2023, tentang penggunaan dan penyerapan Dana BOS Tahun 2022 hingga Rabu siang belum didapatkan. Memperhatikan Resi pengiriman, data alamat tujuan surat tidak dicantumkan. Sepertinya disengaja, agar tidak sampai, hanya sebagai alasan saja.
Ada pun yang di konfirmasi untuk kejelasan penggunaan Anggaran Dana BOS TA 2022, pada Tahap 1. Sarana dan prasarana Rp.70.844.385 , Tahap ll.Rp.193.072.573 dan Tahap lll.Rp.101.312.100. untuk kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Disamping besar nya biaya pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut, juga diduga adanya penyelewengan anggaran untuk Pembayaran honorer
Pada tahap pertama sebesar Rp 12.829.050,- dan tahap kedua sebesar Rp 12.829.050,-. Akan tetapi tiba-tiba angkanya melonjak signifikan, pada tahap ketiga menjadi sebesar Rp 55.702.248,-. padahal tidak ada penambahan honorer.
Ketika awak Media, dengan menindak lanjuti surat konfirmasi tersebut, salah satu guru menyebut sudah dikirim jawaban tertulis via JNE.
Namun sudah beberapa hari ditunggu jawaban surat tersebut tak kunjung sampai juga, awak media kembali menindak lanjuti ke Sekolah, pegawai sekolah itu tetap kekeh kalau surat jawaban sudah dikirim.
Diminta copyan arsip tidak ditanggapi. Sementara Kepala Sekolah katanya tidak berada di Sekolah. Sepertinya, kepala Sekolah Samiyah jarang masuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut, Koordinator DPP LSM Berkoordinasi menanggapi nya dengan serius.
Dikatakan, kita akan lakukan investigasi kasus ini. Ini harus dibawa ke dalam proses hukum tindak pidana khusus. Seharus nya Kepala Sekolah memberikan contoh yang benar selaku Guru di lembaga pendidikan.
Menurutnya, Suku Dinas Pendidikan wilayah I Jakarta Timur segera melakukan tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut.
Sebab hal tersebut tidak boleh dianggap sepele, harus ditindak tegas.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Adm Jakarta Timur, saat dikonfirmasi tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum didapatkan tanggapannya. ( Red ).