Penulis: Marjuddin Nazwar
Tanah Datar, PERISTIWAINDONESIA.com |
Belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di SMAN 1 Pariangan Kabupaten Tanah Datar masih mengundang tanda tanya.
Pasalnya, sejak tahun 2019 s/d 2020 Indonesia masih dilanda pandemik Covid-19, lalu apa saja belanja SMAN 1 Pariangan? Sementara peserta didik umumnya masih belajar melalui online daring dan during.
Hal ini ditegaskan Wakil Kordinator Nasional LSM Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (BERKORDINASI) Paulus Witomo dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021) di Jakarta.
Disampaikannya, berdasarkan hasil investigasi Tim di lapangan, terdapat 9 (Sembilan) item realiasasi anggaran SMAN 1 Pariangan dengan rincian BOS TA 2020 sebagai berikut:
Biaya pengembangan perpustakaan sekolah, biaya kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, biaya administrasi kegiatan sekolah, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, biaya penyediaan alat multi media pembelajaran, biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, biaya langganan daya dan jasa dan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) serta gaji honorium.
“Penggunaan dana BOS Tahun anggaran 2019 s/d 2020 di SMAN 1 Pariangan Kabupaten Tanah Datar pada tahap ke-I sebesar Rp.133.551.579; Tahap Ke-II sebesar Rp.386.433.100 dan tahap ke-III sebesar Rp.407.139.443,” urainya.
Masih menurut Paulus, sejak tahun 2020 sampai hari ini Indonesia masih dilanda pandemik Covid-19.
“Logikanya saja, siswa/i saat itu (2020-red) masih daring dan during (online), mungkinkah belanja pengembangan perpustakaan sekolah? Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Paulus Witomo.
Dikatakannya, peserta didik pada masa itu masih belajar di rumah dan rata-rata memakai pulsa sendiri.
“Lalu, apa saja belanja penyediaan alat multimedia itu? Apa saja barang yang dibelanjakan? Karena Siswa sekolah masih daring,” pungkasnya.
Selain itu, Paulus Witomo juga mempertanyakan anggaran belanja sarana prasarana sekolah. Menurutnya, biaya sebanyak itu sungguh tidak masuk diakal, karena proses belajar di sekolah tidak ada kala itu.
Oleh karena itu, Paulus Witomo mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian agar respek menindaklanjuti temuan para penggiat anti korupsi guna menyelamatkan keuangan negara.
“Temuan dugaan penyimpangan dana BOS TA 2020 di SMAN 1 Pariangan menurut kami dapat dibuat sebagai pintu masuk untuk mengusut kasus seperti ini di kabupaten Tanah Datar dan kami tegaskan bahwa data yang ada pada kami saat ini sudah 75% sehingga memenuhi syarat untuk membuat pelaporan sesuai UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Tipikor dan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kepsek SMAN 1 Pariangan saat dihubungi awak media pada Nomor HP 085263093XXX sampai 3 kali tidak merespon, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum juga memberikan jawaban (*)