BEKASI, JAWA BARAT -PERISTIWAINDONESIA.COM
Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 junto dan UU No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Senin, (15/07/2024).
Diketahui sebanyak 48 Murid kelas 6 SDN Satria Mekar 01 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, Pasalnya, murid kelas 6 tersebut wajib bayar photo kenang-kenangan seharga 50 ribu, sedangkan pemungutan pembayaran study tour 700 ribu per siswa.
Penelusuran awak media dilokasi, para orang tua murid SDN satria mekar 01 kelas 6 keluhkan, menurutnya di akhir pelepasan anaknya di pungut biaya untuk pembelian sebuah photo perpisahan sebagai bentuk kenang-kenangan sekolah, terkesan dipaksakan beberapa orang tua murid justru merasa di jadikan ajang bisnis oleh Oknum guru berinisial HD ini,
“Setahu saya SDN dilarang pungut biaya ini, dan kalaupun dianggap penting seharusnya jangan di bandrol harganya”,Keluhnya orang tua murid kepada wartawan (10/07).
Padahal sangat jelas, di dalam peraturan melarang sekecil apapun nilainya bagi pelaku pemungutan liar (Pungli) di sekolah negeri tidaklah di benarkan (Dilarang), terkecuali hasil kesepakatan bersama pihak orang tua murid dengan perwakilan sekolah SDN tersebut.
Senada Orang tua murid lainnya menjelaskan dan mengaku baru mengetahui adanya pemberitahuan melalui pesan grup what’s app anaknya itu, “Ini digrup WhatsApp sudah ada pengumumannya”,Kata Orang Tua murid sambil memperlihatkan grup whatsappnya kepada media.
“Ya Share photo kenang-kenangan dan ada keterangannya juga melalui pengumuman Grup WhatsApp, isi pesan pemberitahuan lewat WAG (WhatsApp Grup). Semua murid wajib Beli, harganya 50 ribu”,Jelasnya.
Tak hanya itu, Para orang tua murid pun mempertanyakan dan amat disayangkan terkait pemungutan study tour di SDN Satria Mekar 01 seharga 700 ribu per murid kelas 6, Padahal menurut orang tua murid Study Tour ke Transera dan Monas. Sebelumnya Study Tour tersebut direncanakan ke bandung, karena pernah ada peristiwa kecelakaan salah satu rombongan sekolah jadi pihak sekolah mengurungkan tujuan ke bandung, sehingga di alihkan ke Transera dan Monas.
Akan tetapi, harapan beberapa orang tua murid ada pengembalian uang pemungutan study tour tersebut, “Kemarin jadinya ke Transera dan Monas, di transera acaranya berenang kalau di Monas hanya perpisahan dan photo-photo saja”,Keluhnya org tua murid.
“Logika aja cuman di Monas sama transera biaya bisa di hitung lah, masuk transera hanya 80 RB udh semuanya”,Kata Orang tua murid
Lebih lanjut, Orang tua murid menjelaskan, Ya paling tidak ada pengembalian, karena kan tidak Jadi ke bandung nya”,tukasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Oknum guru kelas VI SDN tersebut dinilai kebal hukum, sehingga beranggapan konfirmasi awak media ini menurut HD tidak mendasar dan bahkan HD sempat peringatkan (berbau ancaman) kepada awak media,
“Hati hati dalam membuat berita apalagi sampai mencemarkan nama baik seseorang..”,Jelasnya.
Berkilah, HD saat dipertanyakan atas perbuatannya itu, dan adanya pengumuman yang mana semua murid diwajibkan beli. melalui grup what’sap siswa-siswi murid kelas 6 tersebut dan tentang pungutan study tour tujuan ke Transera dan Monas sebesar 700 ribu per murid.
“Ya tidak benarlah”,Tulis singkat HD kepada awak media melalui chat what’sap.
Tentu dalam hal ini oknum guru yang berInisial (HD), Sangat disayangkan yang mana dalam hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini pun menjadi sorotan aktivis pemerhati kinerja, dan Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi).
Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (LSM BERKORDINASI) Menyayangkan oknum guru tersebut, menurutnya oknum tersebut harus segera ditindaklanjuti dan patut menerima konsekuensinya,
“Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk MALADMINISTRASI dan bila mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pimpinan atau Atasan langsung harus melakukan Pengawasan Internal guna pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya berjalan sesuai regulasi peraturan dan perundangan-undangan”,Ujarnya.
Ditambahkan Marjuddin, “Dalam waktu dekat akan memberikan surat klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Satria Mekar”,Tutupnya.
(Red/Tim)