• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Diduga Pungli, Perpisahan Kelas VI Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Guru SDN 01 SM : Semua Murid Wajib Bayar 50 Ribu dan 700 Ribu !!

MTPM 01 by MTPM 01
15 Juli 2024
in Nusantara
0
Diduga Pungli, Perpisahan Kelas VI Dijadikan Ajang Bisnis Oknum Guru SDN 01 SM : Semua Murid Wajib Bayar 50 Ribu dan 700 Ribu !!
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI, JAWA BARAT -PERISTIWAINDONESIA.COM

Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 junto dan UU No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Senin, (15/07/2024).

Diketahui sebanyak 48 Murid kelas 6 SDN Satria Mekar 01 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, Pasalnya, murid kelas 6 tersebut wajib bayar photo kenang-kenangan seharga 50 ribu, sedangkan pemungutan pembayaran study tour 700 ribu per siswa.

Penelusuran awak media dilokasi, para orang tua murid SDN satria mekar 01 kelas 6 keluhkan, menurutnya di akhir pelepasan anaknya di pungut biaya untuk pembelian sebuah photo perpisahan sebagai bentuk kenang-kenangan sekolah, terkesan dipaksakan beberapa orang tua murid justru merasa di jadikan ajang bisnis oleh Oknum guru berinisial HD ini,

“Setahu saya SDN dilarang pungut biaya ini, dan kalaupun dianggap penting seharusnya jangan di bandrol harganya”,Keluhnya orang tua murid kepada wartawan (10/07).

Padahal sangat jelas, di dalam peraturan melarang sekecil apapun nilainya bagi pelaku pemungutan liar (Pungli) di sekolah negeri tidaklah di benarkan (Dilarang), terkecuali hasil kesepakatan bersama pihak orang tua murid dengan perwakilan sekolah SDN tersebut.

Senada Orang tua murid lainnya menjelaskan dan mengaku baru mengetahui adanya pemberitahuan melalui pesan grup what’s app anaknya itu, “Ini digrup WhatsApp sudah ada pengumumannya”,Kata Orang Tua murid sambil memperlihatkan grup whatsappnya kepada media.

“Ya Share photo kenang-kenangan dan ada keterangannya juga melalui pengumuman Grup WhatsApp, isi pesan pemberitahuan lewat WAG (WhatsApp Grup). Semua murid wajib Beli, harganya 50 ribu”,Jelasnya.

Tak hanya itu, Para orang tua murid pun mempertanyakan dan amat disayangkan terkait pemungutan study tour di SDN Satria Mekar 01 seharga 700 ribu per murid kelas 6, Padahal menurut orang tua murid Study Tour ke Transera dan Monas. Sebelumnya Study Tour tersebut direncanakan ke bandung, karena pernah ada peristiwa kecelakaan salah satu rombongan sekolah jadi pihak sekolah mengurungkan tujuan ke bandung, sehingga di alihkan ke Transera dan Monas.

Akan tetapi, harapan beberapa orang tua murid ada pengembalian uang pemungutan study tour tersebut, “Kemarin jadinya ke Transera dan Monas, di transera acaranya berenang kalau di Monas hanya perpisahan dan photo-photo saja”,Keluhnya org tua murid.

“Logika aja cuman di Monas sama transera biaya bisa di hitung lah, masuk transera hanya 80 RB udh semuanya”,Kata Orang tua murid

Lebih lanjut, Orang tua murid menjelaskan, Ya paling tidak ada pengembalian, karena kan tidak Jadi ke bandung nya”,tukasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Oknum guru kelas VI SDN tersebut dinilai kebal hukum, sehingga beranggapan konfirmasi awak media ini menurut HD tidak mendasar dan bahkan HD sempat peringatkan (berbau ancaman) kepada awak media,

“Hati hati dalam membuat berita apalagi sampai mencemarkan nama baik seseorang..”,Jelasnya.

Berkilah, HD saat dipertanyakan atas perbuatannya itu, dan adanya pengumuman yang mana semua murid diwajibkan beli. melalui grup what’sap siswa-siswi murid kelas 6 tersebut dan tentang pungutan study tour tujuan ke Transera dan Monas sebesar 700 ribu per murid.

“Ya tidak benarlah”,Tulis singkat HD kepada awak media melalui chat what’sap.

Tentu dalam hal ini oknum guru yang berInisial (HD), Sangat disayangkan yang mana dalam hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, hal ini pun menjadi sorotan aktivis pemerhati kinerja, dan Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi).

Marjuddin Nazwar selaku Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi, Judi, Narkoba dan Sindikat Mafia (LSM BERKORDINASI) Menyayangkan oknum guru tersebut, menurutnya oknum tersebut harus segera ditindaklanjuti dan patut menerima konsekuensinya,

“Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk MALADMINISTRASI dan bila mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pimpinan atau Atasan langsung harus melakukan Pengawasan Internal guna pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya berjalan sesuai regulasi peraturan dan perundangan-undangan”,Ujarnya.

Ditambahkan Marjuddin, “Dalam waktu dekat akan memberikan surat klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Satria Mekar”,Tutupnya.

(Red/Tim)

Previous Post

WAKETUM SOKSI Ansari : Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”

Next Post

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Pajak Rp 650 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In