• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Diduga Tempat Timbun Solar Ilegal Subsidi Hasil “Kencing” Mobil Dinas DKI Truk Sampah & Pengolahan BCO Di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Bekasi,Di Tuding Milik Oknum Anggota TNI-AD?

MTPM 01 by MTPM 01
24 Maret 2025
in Nusantara
0
Diduga Tempat Timbun Solar Ilegal Subsidi Hasil “Kencing” Mobil Dinas DKI Truk Sampah & Pengolahan BCO Di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Bekasi,Di Tuding Milik Oknum Anggota TNI-AD?
0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BEKASI | PERISTIWAINDONESIA.COM,–Ditemukanya salah satu lokasi gudang di pinggir Jalan Raya Narogong, pangkalan lima (5), Ciketing Udik, Kec.Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil box yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi.

Para mafia BBM ilegal selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus operandinya dalam aksinya gudang itu yang dijadikan lahan transit kendaraan mobil-mobil truk Sampah menjadi tempat kencingnya kendaraan mobil truk Sampah dan mobil bok Fuso tersebut. Dan di gudang itu juga terlihat banyaknya kendaraan mobil Box yang diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri di setiap SPBU dengan membeli solar bersubsidi.

Dok.foto : Aktivitas siang dan malam keluar masuk mobil Dinas DKI truk sampah yang diduga kencing setelah membeli BBM subsidi dari SPBU. (Istimewa suarapubliktvnews
Dari penuturan warga sebut saja Anwar (nama samaran) mengatakan bahwa gudang yang di ketahui sudah lama dijadikan tempat mobil truk sampah itu, juga menjumpai banyak mobil box yang masuk serta ada kendaraan tangki BBM Biru-putih bertuliskan PT yang merupakan truk transportir Solar industri.

“Gudang itu di pake tempat mobil truk sampah parkir, soalnya saya sering lihat keluar masuk kaya transit. Ada juga mobil selain truk sampah seperti Mobil Box dan Mobil Tangki yang atas nama PT, dan saya tau kalo mobil itu buat muat BBM industri”,kata warga kepada wartawan.

Wargapun menambahkan ia mengatakan gudang tersebut seperti banyak yang menjaganya tapi buka terlihat Security suka melihat adanya beberapa terlihat seperti Anggota yang sering di lihatnya berada di gudang tersebut bahkan ada yang nongkrong berjaga didepan pintu gerbang.

“Kadang juga saya lihat suka ada banyak orang penjaga disitu, ya pastinya saya tau dari postur dan gayanya biarpun dia gak pakai seragam juga dan ada beberapa saya lihat, ya mungkin anggota atau keamanan yang jaga gudang itu”, terangnya.

Kecurigaan warga pun semakin kuat adanya aktivitas mobil tangki dengan ciri has warna putih biru muatan BBM industri, dan berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas adanya gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar ilegal.

“Ya memang saya juga sudah curiga ada kejanggalan di gudang itu bang, ya kalau bisa sih saya berharap kepada pihak kepolisian segera tindak dan memeriksa gudang itu jika memang melanggar hukum”, pintanya.

Selain kendaraan mobil truk Sampah milik dinas DKI, adanya kendaraan mobil tangki milik perusahaan yang di duga sebagai kendaraan untuk memuat solar subsidi hasil Kencing oleh para mafia yang nantinya kemudian akan dikomersilkan yang di jual ke industri.

Usut punya usut, dari informasi sumber yang dihimpun para rekan jurnalis bersama awak media ini, didapati adanya indikasi yang teramat kental berbau busuk atau bisnis ilegal di dalam gudang tersebut, dengan kata lain adanya potensi telah terjadi tindakan secara bersama sama sama yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni Berbisnis BBM Secara ilegal.

Tim jurnalis bersama awak media ini juga mendapati adanya dugaan dan indikasi serta petunjuk kepemilikan bisnis BBM yang sarat/penuh intrik perbuatan melawan hukum dan bisnis ini ternyata milik seorang yang diduga oknum Personil TNI AD Aktif berinisial nama “J”, selain itu Tim Jurnalis bersama Awak Media ini juga mendapati keterangan nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan adanya pengunaan/pengolahan BCO, Minyak Mentah sebagai bahan untuk dicampurkan ke Minyak BBM Jenis Solar dan akhirnya Minyak Mentah yang digabungkan dengan Minyak Solar terseburt menjadi Minyak Cong,

“Sesuai fenomena pada foto-foto visual diatas jelas terlihat ada tindakan tidak terpuji para sopir truk milik pemerintah daerah istimewa jakarta sebagai kendaraan pengangkut sampah masyarakat jakarta yang jelas terlihat hanya putar kepala setelah masuk kedalam gudang tersebut lalu kembali keluar dengan cepat setelah menjualkan sisa miinyak BBM Solarnya kepada pengumpul/pembeli, dimana pembelian/pengisian awal minyak bahan bakar truk tersebut bersumber dana dari anggaran dana APBD Pemerintah DKI Jakarta”.

Ditempat terpisah, Komeng salah satu pekerja dari pegawainya Jum dirinya mengaku sebagai supir tangki Transportir industri saat di temui di gudang tempat lain yang lokasi tidak jauh dengan gudang yang berada di jl Narogong, ia mengatakan kegiatan bos nya itu beralih ke BCO/minyak Conk yang menjelaskan beroperasi sudah cukup lama.

“Sekarang mah BCO, soalnya SPBU sekarang susah di mana lagi yang bisa SPBU di ambil”, ujar Komeng kepada wartawan.

Lanjut masih kata Komeng,dia mengatakan bahan mentah BCO (minyak Cong) ia biasa ambil di PT CKL wilayah kawasan Akong Cadas Kabupaten Tangerang

“Iya udah tiga tahun bang, kita ambil bahan BCO ke Akong Tangerang pake mobil tangki”, terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa bosnya memiliki 2 unit mobil tangki atas nama PT.KDE yang digunakan sebagai alat pengambilan dan pengiriman minyak Conk dan BBM.

“Kalau mobil ada dua, ia satu punya Bos yang satunya lagi sewa pake PT.KDE, biasanya seminggu kita 3 kali pengiriman”, kata Komeng.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Metro Kota Bekasi,Polda Metro Jaya dan Mabes Polri adanya dugaan gudang yang di jadikan tempat penimbunan solar ilegal itu.

(Red/tim)

Tags: KapolriPANGLIMA TNIPresiden RI
Previous Post

Rumah Tua Di Simirik Disinyalir Dijadikan Gudang Penimbunan BBM Subsidi, Penjaga Gudang Ngaku Milik Seorang Oknum Aparat !

Next Post

ALI WONGSO INGATKAN PIMPINAN GOLKAR JANGAN LANGGAR AD/ART DAN INTERVENSI SOKSI

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
ALI WONGSO INGATKAN PIMPINAN GOLKAR JANGAN LANGGAR AD/ART DAN INTERVENSI SOKSI

ALI WONGSO INGATKAN PIMPINAN GOLKAR JANGAN LANGGAR AD/ART DAN INTERVENSI SOKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In