Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.
Pemerintah Kota Bekasi diduga telah melakukan penyimpangan dalam mengalokasikan anggaran kegiatan proyek tahun anggaran 2023. Hal ini dibuktikan dengan adanya 2(dua) Plank proyek pada kegiatan proyek di SMP Negeri 33 Kota Bekasi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa, diduga telah terjadi Penganggaran Ganda, Yaitu dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebesar Rp 169.297.000,- dikerjakan oleh PT. Unedo Sarana Mediatama dengan Nomor Kontrak 602.21/059-PPK/SPK/PEM.TAMAN/SMPN33/DISDIK.Sumber Dana APBD Kota Bekasi TA 2023.
Dan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi sebesar Rp 96.679.168,-.dikerjakan oleh PT. Gara Samudera Perkasa dengan Nomor Kontrak 601.1/SMPN 33/SPMK-04/PPK-Bandung/DPKPP. Sumber Dana APBD Kota Bekasi TA 2023.
Kegiatan ini menjadi sorotan dan perbincangan hangat banyak pihak, Karena sangat tidak mungkin Pemerintah Kota Bekasi tidak mengetahui setiap item penganggaran kegiatan yang dilaksanakan, karena penganggarannya melalui perencanaan yang matang.
Merujuk pada Plank Proyek dari Dinas Pendidikan kegiatannya disebutkan “Pemeliharaan Rutin Gedung dan Ruangan” untuk Kegiatan Belanja Pemeliharaan Taman SMP Negeri 33 Kota Bekasi, Sumber Dana APBD Kota Bekasi TA 2023.
Kemudian kegiatan yang dialokasikan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan adalah untuk Belanja Modal Pengecoran Lapangan dan Pemagaran Lingkungan SMP Negeri 33 Kota Bekasi. Sumber Dana APBD Kota Bekasi TA 2023.
Seyogianya kegiatan tersebut harus dikerjakan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, di lingkungan SMP Negeri 33 tersebut hanya ada Rehabilitasi Pagar saja. Adapun terjadi pengecoran lapangan, itu hanya karena terjadi kelebihan semen dari rehab pagar yang dipesan dari Becing Plant Jaya Beton, sehingga dilakukan pengecoran pada sebahagian permukaan lapangan ungkap sumber yang layak dipercaya kepada Media ini dilokasi SMP Negeri 33 Kota Bekasi.
Sumber yang layak dipercaya di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mengatakan, sesuai tata kelola keuangan oleh kementerian keuangan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam mengalokasikan anggaran tidak boleh bertumpuk pada satu lokasi atau pada satu satuan pendidikan saja.
Seperti yang terjadi di SMP N 33 misalnya. Karena sudah dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dengan Sumber Dana APBD Murni Pemko Bekasi TA 2023, maka tidak boleh lagi di anggarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan yang sumber dananya juga dari APBD Murni Pemko Bekasi terhadap satu satuan pendidikan.
Menanggapi adanya penganggaran ganda tersebut, diduga merupakan modus penganggaran yang berindikasi pada kejahatan tindak pidana korupsi. Yang tentunya akan merugikan keuangan pemerintah, ujar sumber dilingkungan Pemko Bekasi.
Pihak terkait penegakan hukum diminta melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengalokasian anggaran ganda di Pemerintah Kota Bekasi. Karena sudah merupakan kegiatan melanggar hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (shg).