Tapteng, Peristiwa Indonesia.com ~ Guna mengusut kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa (DD) anggaran tahun 2020-2023, tujuh orang warga masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), di Jalan Kartini/Matsen Gelar Kesayangan. No 14 Pandan, Senin 29 April 2024.
Kedatangan ketujuh warga masyarakat Desa Pelita ke sekretariat DPD LSM LIRA Tapteng dalam rangka meminta bantuan hukum sekaligus menyerahkan data-data terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020-2023 yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Pelita, Daud Jusup Aritonang.
“Kedatangan kami hari ini dalam rangka penyerahan data-data terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa yang dilakukan kepala desa pelita,” ujar Masron Manalu, salah satu warga Pelita kepada media pada Senin 29 April 2024.
Ia mengatakan, warga Desa Pelita mempercayakan permasalahan ini kepada DPD LSM LIRA Tapteng untuk ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Kami sebagai warga Desa Pelita percaya penuh kepada DPD LSM LIRA, dan berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti ke jalur hukum,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh D. Siahaan, salah satu warga Pelita yang ikut ke sekretariat DPD LSM LIRA untuk penyerahan bukti-bukti terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa tersebut.
Dia berharap, DPD LSM LIRA Tapteng akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi lapangan terkait bukti-bukti yang sudah diserahkan ke pihak LIRA.
Kami berharap pihak DPD LSM LIRA segera turun ke Desa Pelita untuk melakukan investigasi lapangan mencari bukti tambahan dan agar ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH) agar semuanya jelas,” harapnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan DPD LSM LIRA, yang diwakili Wakil Bupati LIRA Tapteng, Hajopan Simanjuntak menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Desa Pelita yang telah mempercayakan permasalahan itu kepada DPD LSM LIRA.
Dia mengatakan, telah menerima bukti-bukti pengaduan dari masyarakat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, terkait dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2020-2023. Pihaknya juga siap turun langsung kelapangan melakukan investigasi, serta akan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH).
“Terima kasih kepada masyarakat Desa Pelita yang percaya kepada kami, dan sudah mempercayakan permasalahan ini kepada DPD LSM LIRA Tapteng. Kami juga sudah menerima bukti-bukti pelaporan dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan unvestigasi lapangan secepatnya,” ucap Wabup LIRA, Hajopan Simanjuntak.
“Semua item yang kami temukan dilapangan nanti, kami harapkan sesuai dengan data-data yang kami terima hari ini. Usai melakukan investigasi kami akan mengadakan rapat dan mengevaluasi apakah layak dilaporkan atau tidak. Bila layak dilaporkan, kami akan buat berita acara pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). Kita akan bersama-sama membuat laporannya nanti di Kejaksaan dan Polri,” ujar Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng tersebut.
Ditempat terpisah, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Tapteng, Sefri Fernando Siahaan mengatakan, tim investigasi DPD LSM LIRA akan segera turun ke lapangan untuk melakukan unvestigasi lapangan.
“Tim kita akan segera turun langsung kelapangan. Mudah-mudahan minggu ini, kalau hari Rabu gak bisa, itu perayaan hari buruh sedunia, besoknya hari Kamis, kita pastikan sudah bekerja,” kata Sefri. ( Tim ) |