Home / Nusantara

Minggu, 18 September 2022 - 23:22 WIB

Dinas Kominfo Tempel Pemberitahuan di Menara Telekomunikasi yang berdiri di lahan Pemko Agar Taati Perwal

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik, Pemko Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan melakukan pemberitahuan tahap awal terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik perusahaan provider dan operator yang berdiri lahan milik Pemko Medan, namun tidak mentaati aturan yang telah diatur dalam Perwal.

Pemberitahuan awal yang dilakukan Tim Dinas Kominfo yang dipimpin Kadis Kominfo Arrahmaan Pane diwakili Kabid Teknologi Informatika, Deddy Wilistyan, Kamis, (15/9) kemarin ini berupa penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi berjenis Mikro cell pole (MCP) yang belum memiliki rekomendasi Dinas Kominfo.

Dijelaskan Deddy Wilistyan, ada tujuh belas titik lokasi yang diberitahukan awal dengan penempelan stiker terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik berjenis Mikro cell pole (MCP), diantaranya menara yang berada di jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pulang Pinang, jalan Prof HM Yamin, Jalan Timor, Jalan MT Haryono, Jalan Pandu , Jalan Sutomo, jalan Veteran dan jalan Thamrin.

“Selain penempelan stiker, kita juga sudah melakukan sosialisasi perwal tersebut dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan beberapa provider. Kita terus meminta mereka untuk mengurus rekomendasi dari Dinas kominfo untuk legalitas berdirinya menara tersebut sesuai dengan Perwal,” Jelas Kabid TI Dinas Kominfo didampingi Juang Akbar Harahap, selaku Sub koordinator lingkup infrastruktur jaringan.

Sebelumnya Kadis Kominfo Arrahmaan Pane telah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik. Hal ini dilakukan agar seluruh provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi diatas lahan Pemko Medan mentaati Peraturan.

“Selain agar provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi mentaati Perwal tersebut, langkah ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sesuai dengan visi misi Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution atas lahan yang disewa tempat berdirinya menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” Sebut Kadis Kominfo.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Kuat Apabila Relawan Kompak Mengawalnya

Nusantara

Kehadiran Pos Bloc Medan Sejalan Dengan Program Prioritas Wali Kota Medan

Nusantara

Capaian Pekerjaan 100 Persen, TMMD Tahap Kesatu Tahun 2021 Resmi Ditutup

Nusantara

Jawaban Somasi Mulyadi Diduga Fiktif !! Martina Chin Bong Akan Lakukan Pelaporan 263 Pemalsuan Tandatangan

Nusantara

Optimalkan Roda Pemerintahan, Pj Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Gayo Lues

Nusantara

MABMI Gelar Seni Budaya, Afandin: Pemkab Langkat Siap Bersinergi Budayakan Kesenian Etnis

Daerah

Kades Air Belo dan Mayang Tinjau Batas Desa Guna Penentuan Wilker bersama PT.Timah dan Penertiban Tambang Ilegal di HGU PT.GSBL

Nusantara

Masjid Menjadi  Pusat Tumbuhnya Ekonomi Untuk Membantu Masyarakat Sekitar