Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 22 November 2023 - 12:14 WIB

Disabilitas Korban Pemerkosaan, Kadis DP3AP2KB Pelalawan Maksimal Upayakan Bantuan

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Pelalawan – Peristiwa Indonesia.com

Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP KB) Kabupaten Pelalawan, Prima Merdekawati, S.Kep, MKM serius mendorong pengungkapan kasus perkosaan terhadap IR (23), wanita penyandang disabilitas.

IR Dua kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.

Meski sempat dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 2019 lalu, kini sudah berlangsung selama lebih kurang 4 tahun, pelaku perkosaan tersebut belum juga berhasil ditangkap. Tidak adanya biaya untuk tes DNA dari pihak korban menjadi penyebab mandeknya proses hukum di unit 4 Polres Pelalawan itu.

Mendengar itu, Prima Merdekawati ketika ditanyakan sejauh mana pendampingan dinas DP3APP KB terhadap kisah pilu yang dialami IR, ia meyakinkan akan mengupayakan semaksimal mungkin.

” Soal tes DNA, kami juga sudah mencoba menelusuri berapa biaya yang dibutuhkan. Insyaallah jika dibutuhkan pembiayaan tes DNA, kita juga sudah berkoordinasi dengan Baznas,” ujar Prima kepada Awak Media, Selasa (21/11/2023).

Istri orang nomor dua di Kabupaten Pelalawan itupun menceritakan bagaimana cara dirinya mendukung penyembuhan mental korban.

” Hari Senin saya kunjungi beliau, Kemarin saya sudah berkunjung juga bersama baznas ke rumah yang bersangkutan sekaligus mengajari ibunya menyusui bayi nya,” kata Prima menjelaskan.

Saat ditanyakan berapa biaya yang dibutuhkan untuk dilakukannya tes DNA, ia mengaku masih perlu informasi dari pihak kepolisian dan rumah sakit.

” Tengah kami telusuri. Tunggu informasi dari kepolisian lagi terkait kebutuhan nya kapan dan seperti apa. Belum bisa tentukan, karena kan nanti harus ada rujukan/pengantar dari RS di sini,” jawab Prima.

Selanjutnya, saat Awak Media ini, ketika menanyakan perihal cuti yang dilakukan oleh Kepala Dinas DP3AP2KB pada saat kasus ini sedang mencuat seolah-olah tidak perduli dengan kondisi korban, Prima Merdekawati menjelaskan bahwa ia selalu terhubung dengan Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD PPA untuk penanganan korban.

“Saya memang mengajukan Hak Cuti Tahunan saya selama 4 hari. Dan selama saya cuti saya terhubung intens dengan Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD PPA,” jawabnya Rabu (22/11/2023)

“Sesuai tupoksi dan arahan saya, kasus tersebut didampingi oleh Tim dari UPTD berupa pendampingan laporan kasus di Unit PPPA Polres, memfasilitasi pemeriksaan Psikolog, memfasilitasi LBH dan Pengacara yang kami tunjuk serta kepengurusan biaya kelahiran di RSUD Selasih melalui Jamkesda. Bahkan kepala UPT PPA mendampingi saat proses kelahiran bayinya,” jelasnya.

Prima menjelaskan bahwa Basnaz bersedia untuk memberi santunan terhadap keluarga korban.
“Hari Senin saya mengunjungi IR dan bayinya bersama BAZNAS. Alhamdulillah Baznas bersedia menyantuni keluarga korban tiap bulan,” ucapnya.

“Bahkan untuk pembiayaan pemeriksaan DNA, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian kami akan maksimal mengupayakan bantuan .Baznas insyaallah bersedia juga membantu jika ada usulan/permintaan dari pihak kita,” Tandasnya.

Disinggung sejauh mana tindakan atas pengaduan tersebut, Kepala UPTD PA Kabupaten Pelalawan Elvi mengatakan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, “jelasnya.|| Redaksi / Tim.

Share :

Baca Juga

Daerah

Miliki Sabu, Warga Sorkam Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.

Hukum

Warga Berhasil Menangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Simalungun

Headline

Dishub Kabupaten Jayapura Kerjasama Dengan Polri Gelar Rajia Pajak, STNK Mobil Dan Motor

Hukum

Kapolres Halsel Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Daerah

Kejatisu Periksa Para Saksi Kasus BOK Dan Jaspel Dinkes Tapteng

Daerah

Polres Tapteng Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.

Headline

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi yang Mengaku Oknum Soksi

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN