Home / Headline / Hukum

Selasa, 4 April 2023 - 21:59 WIB

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

PERISTIWAINDONESIA, KARAWANG, JAWA BARAT – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat, namun tak menyurutkan langkah para oknum mafia BBM jenis solar ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun awak media bahwa adanya dugaan kuat gudang tempat penimbun solar di Jalan Wadas, Telukjambe Timur Karawang Jawa Barat 41361. Selasa, (4/04/2023). Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis solar subsidi.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil box modifikasi dipindahkan ke dalam tandon yang berada didalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember atau menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang Jelasnya, BBM jenis solar bersubsidi nantinya akan di jual kembali ke perusahaan – perusahaan atau penadah dengan harga fantastis,

Saat di konfirmasi Menurut pengakuan penjaga Gudang BBM bersubsidi tersebut sempat menghalang-halangi, “suruh siapa masuk kesini,”Ucap S seorang penjaga Gudang tersebut.

Lanjut, Petugas Gudang Tempat Penimbunan BBM inisial S mengatakan. Aktivitas sudah berjalan normal namun sempat terkendala dikarenakan beberapa hari lalu dikunjungi oleh pihak kepolisian.

“5 hari sempat tutup pas tangki di tahan oleh Polda dan di angkut sepi paling masuk 1 armada dalam waktu seminggu 1 unit armada masuk,”katanya

Setelahnya Peristiwa penahanan yang di lakukan kepolisian daerah Jawa barat (Polda Jabar) kembali beroperasi, pengangkutan tangki-tangki tersebut dan tempat penampung BBM bersubsidi yang menjadi alat bukti transfer BBM atau pengalihan minyak BBM subsidi itu tak menyurutkan langkah para mafia BBM bersubsidi tersebut.

Sampai berita ini di tayangkan pelaku yang diduga menimbun BBM jenis solar subsidi setelah 5 hari lamanya sempat di angkut namun kini kembali beraktivitas dan selaku petugas penjaga gudang BBM Subsidi jenis solar itu kembali menegaskan bahwa pemilik nomer 1 (Bos) tersebut sangatlah kuat.Aktivitas tersebut menurutnya kembali beroperasi normal.

“Ya sekarang sudah kembali beroperasi karena bos kita kuat”.Jelasnya

(*/Tim)

Share :

Baca Juga

Headline

Rapat Mendadak, LSM Adukan Pelindo I Belawan Dinilai Bohongi Publik

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!

Hukum

Supir Kurang Hati-Hati, Tabrakan Beruntun Terjadi di Simalungun

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

Headline

Penyu Tangkapan Nelayan Dilepas Ke Laut

Headline

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Headline

*LPADKT-KU Berkomitmen Turut Kawal Pembangunan IKN*