• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Selasa, September 1, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dugaan Pihak PLN Melakukan Pembiaran Monopoli Vendor Jaringan Di Tengah Situasi Kontravesial GPN 08 : Mohon KPPU Turun Tanggan

MTPM 01 by MTPM 01
28 Oktober 2024
in Nusantara
0
Dugaan Pihak PLN Melakukan Pembiaran Monopoli Vendor Jaringan Di Tengah Situasi Kontravesial GPN 08 : Mohon KPPU Turun Tanggan
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak, 28 Oktober 2024 – Tata kelola dan transparansi PT. PLN di wilayah UP3 Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik monopoli oleh vendor jaringan dalam pelaksanaan pemasangan instalasi listrik. Praktik ini dipertanyakan karena vendor jaringan tidak menjalankan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat vendor seharusnya fokus pada pelaksanaan jaringan dan tidak merangkap pekerjaan lain di luar tanggung jawabnya, ini bukan hanya pelanggaran, tetapi juga dapat menimbulkan betrok di lapangan Vendor – Vendor lain dengan adanya penyalahgunaan wewenang sebagai vendor yang berkontrak dengan PLN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pada hasil investigasi awak media dengan vendor jaringan listrik berinisial G mengungkapkan telah memberikan ikan hias jenis arwana sebagai hadiah untuk pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Selain itu, vendor-vendor jaringan tersebut juga diduga diharuskan berkontribusi dalam biaya renovasi kantor PLN UP2K Lisdes Kapuas Raya. Jika hal ini benar, maka jelas menunjukkan adanya gratifikasi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mengindikasikan adanya masalah internal di PT. PLN yang perlu segera ditangani.

Dengan adanya Insiden pemindahan tiang listrik di Desa Muara Kota juga menjadi sorotan, desa tersebut sebelumnya telah menerima 30 batang tiang listrik, tetapi tiang-tiang itu dipindahkan ke Desa Begori dan Tanjung Baru dengan alasan “salah lokasi.” kepala desa muara kota mempertanyakan keputusan tersebut, menilai bahwa tindakan ini menunjukkan adanya ketidak beresan dari PLN Up2K Kapuas Raya, karena untuk menentukan proses penanaman tiang butuh survey untuk pengambilan titik tiang melalui GPS, sehingga vendor penanaman tiang ikut GPS PLN tersebut.

Menurut pengakuan dari salah vendor yang berinisial S dari PT TA, Jika mereka “mengikuti bunyi GPS untuk mengali lobang, di mana bunyi GPS di situlah tiang di tanam”, kurangnya pengawasan yang ketat dan transparansi dari PLN sehingga menimbulkan unsur kesengajaan dan Kerugian masyarakat, ada apa dengan PLN Up2K Kapuas Raya?. “Mengapa desa kami yang sudah menerima tiang kini harus dipindahkan ke desa lain, ini sangat merugikan desa kami, karena tanam tumbuh desa kami sudah di bersihkan, karena ada juga dusun yg belum di aliri listrik, Ungkap PK kades.

Dan pada Saat waktu yg berbeda media melakukan investigasi di salah satu desa di Kecamatan Serawai menemukan salah satu perangkat desa di Kec.serawai di intimidasi oleh seorang pegawai PLN dari UP3 Sanggau, yang akrab disapa Haji Rahmat, Menyampaikan “jangan memasang instalasi terlebih dahulu sebelum jaringan tersebut Rampung”. Setelah melakukan sosialisasi jaringan Lisdes di salah satu desa Kec.Serawai. Dengan Intimidasi seperti ini dapat merusak hubungan antara PLN dan masyarakat serta menimbulkan kecurigaan akan adanya penyalahgunaan wewenang di lapangan, Tindakan ini semakin memperlihatkan pembiaran yang terjadi di tingkat PLN.

Selain itu, pengawas Jaringan Lisdes UP2K Kapuas Raya Berinisal N yang ikut serta pada saat sosialisasi, yang pada saat itu lebih mengedepankan sosialisasi menerangkan terkait pemasang instalasi listrik, SLO (Sertifikat laik operasi), NIDI (Nomor identitas Instalasi). Dalam hal ini sudah menyalahi aturan, Dan tidak melibatkan Vendor instalatir dan Pihak LIT (Lembaga inspeksi) badan menerbitkan SLO yang berwenang pada saat sosialisasi, Dan tidak fokus dalam menerangkan apa seharusnya disampaikan pada saat sosialisasi, yang mensosialisasikan masalah jaringan sesuai dengan porsinya.

Ditambah dengan adanya pengakuan dari vendor jaringan kepada satu media saat ditemui di salah satu rumah makan padang di daerah pontianak kawasan parit besar, Berinisial AS, mengungkapkan yang akan melakukan moggok kerja yang akan berupaya agar PLN melakukan perubahan pembiayaan dengan penambahan pembiayaan pada kontrak kerja jaringan dengan proyek yang akan mendatang yang pemenang tender akan di ajak untuk monggok kerja. dengan pengalamannya terkait pelaksanaan proyek. Ia menyatakan, “Dalam pekerjaan jaringan yang saya laksanakan, saya merasa tidak mendapatkan keuntungan yang memadai dari hasil pekerjaan tender yang saya jalankan. Keuntungan yang didapatkan sangat tipis, hanya sebatas upah kerja sesuai pekerjaan yang sudah dilaksanakan,” Ungkap AS.

Dari pernyataan yang berinisal AS menerangkan “akan mencari vendor lain untuk mengalihkan sebagian pekerjaan yang seharusnya ia laksanakan”, dengan situasi yang terjadi dapat berkemungkinan dengan merangkap ke pekerjaan lain untuk mencari tambahan pendapatan yang dapat mengurangi beban. Akibat yang terjadi akan menimbulkan Monopoli pekerjaan, dan sistem pekerjaan yang tidak sesuai dengan penyedia jasa, ketidaksingkronan mekanisme pekerjaan.

Dan AS mengungkapkan kekesalannya terhadap PLN UP3 SANGGAU dengan salah satu media, UP3 SANGGAU melakukan diskriminasi dengan salah satu vendor Berinisial U Dengan menyatakan “jangan berkomunikasi dengan Vendor berinsial U dan melakukan ujaran kebenciaan” yang sampai menyerang pada kehormatan vendor tersebut.

Adanya praktik yang tidak sesuai namun tetap membiarkannya, PLN berisiko menciptakan ketidakstabilan dalam pelaksanaan proyek. Pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengendalian internal yang seharusnya bisa mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab dari vendor jaringan.

Ketua DPD GPN 08 Linda Susanti mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli yang melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi oleh PT. PLN, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar publik dapat mengetahui program-program PLN secara akurat dan terhindar dari kerugian akibat tindakan vendor yang tidak sesuai.

Di akhir pernyataannya Linda Susanti mengimbau PT. PLN UP3 Sanggau dan pihak berwenang untuk menjaga asas keadilan dalam pemberian layanan listrik, terutama di wilayah terpencil. “Kami berharap PLN mengambil tindakan tegas, baik berupa teguran administratif maupun sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan listrik bagi masyarakat berjalan dengan profesional dan bebas dari praktik monopoli yang merugikan,” tuturnya. (HD/Red)

Previous Post

Aktivis LSM Pemberantasan Mafia, Soroti Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Cileungsi – Polres Bogor, Polda Jabar

Next Post

SUARAKU, MASA DEPAN KABUPATEN TOBA – SUMATERA UTARA

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
SUARAKU, MASA DEPAN KABUPATEN TOBA – SUMATERA UTARA

SUARAKU, MASA DEPAN KABUPATEN TOBA - SUMATERA UTARA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In