Home / Headline / Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 10:05 WIB

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Penulis : Marjuddin Nazwar

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA.COM Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, diduga jadi ajang pungli.

Pasalnya warga yang ikut program PTSL dipungut biaya melebihi batas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp.150 ribu untuk kategori wilayah Jawa dan Bali.

Ironisnya justru di Desa Sukaresmi warga mengaku dipungut biaya hingga jutaan rupiah oleh oknum ketua RT /RW.

”Itu buat administrasi kata ketua RT/RW tapi kok sampe ratusan ribu sampe jutaan, kades tau itu bang,” ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya sambil memperlihatkan bukti kwitansi di HP nya.

”Selain di kampung sini masih banyak bang terkait pungutan program PTSL, ungkap HR salah satu warga kepada awak media, salah satunya Kp. Citiis, Menteng, Babakan Nyantai, dan Blok Tegal, “ujarnya.

Ditempat terpisah awak media menyambangi kediaman warga berinisial O yang dipungut biaya pembuatan sertifikat program PTSL.

“memang betul oknum RT/RW melakukan pemungutan tapi sekarang sudah clear”, ucapnya.

“Sudah dikembalikan lagi uang saya walaupun tidak semua yang terpenting bagi saya oknum tersebut mengakui kesalahan nya dan meminta maaf,” katanya..

Sementara itu Kepala Desa Sukaresmi Yaya sampai sekarang sulit untuk ditemui, saat awak media ke kantor desa Sukaresmi hanya bertemu dengan staf.

“Masalah pungutan program PTSL sudah diselesaikan dengan warga dan kwitansi sudah di ambil kembali”, ujar salah satu staf Desa Sukaresmi.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu. Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Menanggapi terjadinya Pungli biaya PTSL, Ketua LSM KPK Nusantara Bogor, Soklar, SE, alias Oskar angkat bicara.

“Perlu diiketahui bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas”, jelasnya.

Lanjut Oskar, walaupun terjadi pengembalian sebagian kerugian masyarakat bukan berarti menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, apalagi beredar foto kwitansi biaya PTSL yang dipungut oleh oknum perangkat desa dan pengakuan dari beberapa warga yang telah dipungut biaya PTSL diatas ketentuan peraturan yang ditetapkan pemerintah”, pungkasnya. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Headline

Wakil Ketua Umum SOKSI Valentino Barus: Menteri Hukum Rusak Kepastian Hukum, Khianati Astacita Presiden

Headline

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Headline

Presiden Jokowi Berjanji Akan Berikan Sumbangan Kepada Korban Gempa Mamuju dan Majene

Headline

Mantan Anggota DPD RI Carles Simaremare: Multikultural Indonesia Jadi Aset yang Harus Dijaga dan Dipelihara

Headline

Penilaian Pusat Studi Fakultas Hukum UI: Penyusunan Omnibus Law Ugal-ugalan Dan Sangat Jorok

Headline

Buruh Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah yang Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

Headline

Ketua Badan Musyawarah Lemasko Hadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Istana Negara

Headline

Tak Dapat Ganti Rugi Lahan, Mantan Anggota DPR RI Tembok Jalan Lingkar Ir Soekarno Siborong-borong