Home / Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:54 WIB

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Penulis: Muh Saifullah

Ternate, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Kapolri telah mengeluarkan Keputusan terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani Perkara/kasus,” bebernya, Selasa (30/3/2021) di Ternate.

Lebih lanjut Ia menyebut hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Kapolri yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Oleh karena itu Polri mengeluarkan Keputusan beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor tidak lagi menangani kasus, akan tetapi dilimpahkan di Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk Fokus Harkamtibmas yakni berjumlah 10 Polsek di 7 Polres yang ada di Maluku Utara,” lanjut Kabidhumas.

Adapun 10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.

“Sepuluh Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut juga, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut.

“Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan untuk sama-sama, bahu membahu dalam menjaga situasi Kamtibmas bersama-sama dengan Polri (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Minta Kepala BPN Dicopot, Masyarakat Bandar Sinembah Datangi DPRD Binjai

Hukum

Mabes Polri Kirim 350 Personil Brimob ke Wamena

Headline

Di Konfirmasi Via Wahtsap Tidak Menjawab, Oknum Pengawas SPBU Malah Bikin Status Mengejutkan….???

Hukum

Kajati Sulut Harapkan Jajarannya Bekerja Maksimal Terutama Dalam Menyerap Anggaran

Hukum

Besi Tua Barang Sitaan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri di Bekasi Diduga Ada Yang Curi.

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH