Home / Hukum

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:54 WIB

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Penulis: Muh Saifullah

Ternate, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor: Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Kapolri telah mengeluarkan Keputusan terkait Polsek di seluruh jajaran Polri yang ditunjuk hanya fokus pada Harkamtibmas, tidak lagi menangani Perkara/kasus,” bebernya, Selasa (30/3/2021) di Ternate.

Lebih lanjut Ia menyebut hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Kapolri yakni menuju Polri yang Presisi, dimana Polri dituntut menjadi Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Oleh karena itu Polri mengeluarkan Keputusan beberapa Kantor Kepolisian Tingkat sektor tidak lagi menangani kasus, akan tetapi dilimpahkan di Polres sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

“Polsek jajaran Polda Maluku Utara yang ditunjuk Fokus Harkamtibmas yakni berjumlah 10 Polsek di 7 Polres yang ada di Maluku Utara,” lanjut Kabidhumas.

Adapun 10 Polsek tersebut yakni, Polsek Pelabuhan A Yani Polres Ternate, Polsek Sanana Polres Kepulauan Sula, Polsek Bacan Timur dan Polsek Pulau Bacan Polres Halsel, Polsek Tidore, Tidore Selatan dan Utara Polres Tikep, Polsek Weda Polres Halteng, Polsek Tobelo Polres Halut dan Polsek Jailolo Polres Halbar.

“Sepuluh Polsek tersebut hanya fokus dalam pemeliharaan Kamtibmas, dan untuk penanganan kasus dilimpahkan ke Polres masing-masing, dikarenakan lokasi Polsek tersebut berdekatan dengan Polres sehingga dalam penanganan perkara agar lebih dimaksimalkan di Polres,” ujarnya.

Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut juga, setiap Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan tugasnya selalu mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.

Dan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara dan seluruh jajaran siap melaksanakan perintah tersebut.

“Polda Maluku Utara dan jajaran siap, bersama-sama dengan stakeholder dan instansi terkait Polri siap dalam Harkamtibmas dan Penegakkan Hukum di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan untuk sama-sama, bahu membahu dalam menjaga situasi Kamtibmas bersama-sama dengan Polri (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polresta Sibolga Amankan 4 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Bawaslu Kota Bekasi akan Tertibkan Semua Alat Peraga Calon Legislatif yang Melanggar Aturan.

Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Daerah

Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur.

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta