Home / Nusantara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:06 WIB

Forum Seniman Menggugat dan Menguat Save TIM: Minta Negara Batalkan Pergub No 16 Tahun 2022

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) menggelar aksi di Mahkamah Agung RI (MA) dalam mengawal ‘gugatan’ mereka yang sudah dikuasakan kepada pengacara Effendi Saman SH.

Rombongan seniman yang terdiri dari ratusan seniman itu hadir di MA sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (21/8/2022).

Gugatan dimaksud berupa pengajuan hak uji materiil terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 juncto nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan penuh kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) TIM.

“Perusahaan perseroan daerah, yang sesuai Akta Notaris Nomor 24, tanggal 26 Oktober 2021, bidang usahanya adalah perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, serta utilitas real estate dan infrastruktur, ” kata Pengurus Forum Seniman Peduli TIM, Mogan Pasaribu, Senin (22/8/2022).

Kehadiran para seniman di ruang pengadilan itu adalah sesuatu yang tidak biasa. Agaknya, baru pertama kali dalam sejarah republik, yang sudah menyatakan kemerdekaannya selama 77 tahun ini.

“Tapi, hari ini, sebuah kawasan kesenian yang bersejarah, TIM yang diwariskan oleh Gubernur Ali Sadikin sebagai rumah besar seniman, justru sudah tidak merdeka. Kawasan kesenian milik negara, yang sejak awal didirikan (dan seharusnya) bebas dari intervensi kuasa politik dan ekonomi kapitalistik itu kini telah direnggut oleh PT Jakpro,” jelas Mogan Pasaribu.

Tanpa alasan yang jelas, lanjutnya, tanpa perbincangan yang patut dan benar, dengan para seniman yang memiliki hak sejarah, hak moral, hak kultural, dan hak konstitusional atas ruang ekspresi yang melahirkan atara lain, Rendra, Arifin C. Noer, Huriah Adam, Sardono W Kusumo, Wahyu Sihombing, Sutardji Calzoum Bachri, Slamet Abdul Syukur dan lain-lain, para seniman yang berpengaruh, dan memberi sumbangsih bagi kemajuan kesenian dan kebudayaan di negeri ini.

54 tahun yang lalu, Ali Sadikin sudah tegas menyatakan bahwa TIM dibangun sebagai investasi kultural. “Hasilnya tidak segera dapat dikecap, tapi memakan waktu yang lama, ” kata Ali Sadikin saat meresmikan Taman Ismail Marzuki pada tanggal 10 Nopember 1968, sebagaimana dikutip Pelopor Baru, No. 684 Tahun 1968. Ia pun mengingatkan, “Politik sebagai panglima di bidang kebudayaan tidak boleh terjadi di Pusat Kesenian, ” (El Bahar, 12 November 1968).

“Apa yang telah kita tanamkan sebagai modal seni, modal kebudayaan, di kompleks Pusat Kesenian Jakarta ini, akan memberikan bunga dan buah-buah karya seni yang tak terhingga nilainya bagi kehidupan kultural kita di ibu kota di masa-masa yang akan datang!, ” ucap Mogan Pasaribu menirukan ucapan Ali Sadikin (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tim Trauma Healing Polda Sulbar Pulihkan Trauma Para Korban Gempa

Nusantara

Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Buka Pendaftaran Panwascam dan Panwasdes

Nusantara

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Soroti : Panitia Lelang Gedung Pol PP Kabupaten Sanggau Senilai Rp.6,4 M, Dinilai Tidak Transparan

Nusantara

Kasus PT Jui Shin Indonesia Diduga Gelapkan Rp650 Miliar Pajak ke Negara dan Belum Mampu Ditagih DJP, Dirjen Suryo Utomo Masih Bungkam

Nusantara

Rapat Pleno Diperluas Depinas SOKSI Bersama Depidar SOKSI Seluruh Indonesia dan Organisasi Sayap Konsentrasi Lembaga Tingkat Pusat

Nusantara

Pemkab Langkat di Kepemimpinan Syah Afandin Peroleh Penghargaan Tingkat Nasional & Provinsi

Nusantara

Masjid Jami’ Nurul Hasanah Aceh di Palu Jadi Tempat Penyelenggaraan Seleksi STQ Ke-25

Nusantara

Hadirkan Inovasi Pota Ceting, Kecamatan Medan Deli Mampu Turunkan Angka Penderita Stunting