Home / Hukum

Jumat, 19 Mei 2023 - 17:27 WIB

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA | Aktivitas galian C ilegal di Desa Bendungan kembali beroperasi, aktivis dan Lembaga Masyarakat soroti aktivitas galian C ilegal dan Sebut penegak perda kecamatan Jonggol dinilai tak berdaya. Jum’at, (19/05/2023).

Saat di konfirmasi pihak kecamatan Jonggol terkesan enggan menanggapi dan berdalih untuk menghubungi pemilik Inisial KK (selaku pemilik).

Menurut informasi yang di peroleh galian c di bendungan kecamatan Jonggol ada campur tangan dari berbagai pihak dan instansi pemerintahan setempat seolah-olah tutup mata.

Saat dimintai tanggapan terkait dengan Aktifitas Galian C Ilegal di Wilayah kecamatan Jonggol,S selaku aktivis dan sosial control wilayah Bogor Timur menyampaikan,

“Sempat tutup tapi sekarang sudah mulai lagi, infonya ada yang mengarahkan (oknum)”,kata S

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No.120 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Ditegaskan pada perbup tersebut bahwa jam operasional kendaraan tambang dimulai pukul 20.00 sampai 05.00 WIB.

Faktanya kendaraan angkutan tanah galian C ilegal di Desa bendungan kecamatan Jonggol tidak mentaati peraturan bupati karena siang malam pun beroperasi, masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menindak tegas.

Disamping itu masyarakat meminta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini TIPIDTER Polda Jawa Barat agar turun tangan untuk menindak oknum pengusaha galian C ilegal di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor khususnya dan wilayah Bogor pada umumnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Headline

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum

Pelaku Ingkar Janji, Pelapor Rosa Nurmalasari Kembalikan Titipan Uang Ke Polsek Jati Asih

Daerah

Kejatisu Periksa Para Saksi Kasus BOK Dan Jaspel Dinkes Tapteng

Hukum

Antisipasi Penyebaran Covid-19 dan Curnak, Kapolsek Kalukku Koordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Dan Mengeluarkan Himbauan

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Hukum

Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Susun Dan Fasumdit Samapta