Home / Hukum / Kriminal / Pariwisata

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:45 WIB

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar

Sintang Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM

Terlihat jelas hampir setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU nomor 6478602 sungai ukoi kecamatan sungai Tebelian kabupaten Sintang, Kalbar dihuni para tengkulak diduga mafia BBM dengan cara mobil berjejer sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri.

Terpantau dilapangan, saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga diduga bukan pegawai SPBU nomor 6478602.

Salah seorang warga Pontianak yang melintas yang tidak ingin namanya disebut hendak mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali, ujarnya.

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkapnya saat di wawancara awak media pada 3 agustus 2024

Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ditempat terpisah, Informasi yang dihimpun dari warga bahwa para pengantri BBM ini sebelumnya sudah mengantri BBM di SPBU yang lainnya pada pagi hari sampai siang dan setelah itu para pemilik kendaraan ini pindah lagi ke SPBU sungai ukoi sorenya, jadi artinya masih kendaraan yang sama dan dengan orang yang sama, maka patut diduga kuat hasil mengantri BBM untuk diperjual belikan kembali.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6478602 di Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap warga.

Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU dengan nomor 6478602 Sungai Ukoi.

Tim awak media masih berusaha mencoba melakukan konfirmasi ke pihak SPBU Km 18 Sungai Tebelian.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Dinas Sosial DKI Mangkir Kedua kali Pada Sidang Eksekusi Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta

Hukum

ICJ Bekerjasama Dengan WRC DIY Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Daerah

Sejumlah Guru Honorer Yang Ikut Pendaftaran Calon P3K Di Duga Di Tipu Oknum Kepsek

Daerah

Pelita Prabu Sidoarjo Dukung KPK Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Non Aktif Ahmad Muhdlir Ali

Hukum

LSM Berkordinasi Desak KPK Usut Otak Pelaku Suap Dugaan Gratifikasi Proyek Jembatan Front City Bangkinang

Daerah

KPLP Lapas Sibolga : Warga Binaan Yang Mendapat Remisi Bersyarat Dipastikan 3 Hari Sebelum Lebaran

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Kriminal

LSM BERKORDINASI Puji Kinerja Kapolda Sulut, 11 Hari Tugas Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba