Home / Hukum

Minggu, 12 Juli 2020 - 16:39 WIB

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Penulis : Linggem Ginting

Medan – Peristiwa Indonesia | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap  pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020 pada halamam 12 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.

Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di kantor Kejati Sumut guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.

Kejati Sumut Lebay dan Langgar KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu  media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejati Sumut.

Habib yang juga mantan aktivis 98 ini menilai Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya  ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi. “Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kecam anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan Whatsapp, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut. 

Bahkan, Habib mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan  E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak dipanggilnya itu. Kalau dipaggil tidak datang, kan  ada upaya paksa,” tegas Habib.

Politisi millennial ini menilai dengan publikasi pemanggilan di media juga berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun. “Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ini mempertegas bahwa jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh,” tegas Habib.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak  menanggapi bahwa pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan. 

“Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap  saksi tersebut,” kata Barita dalam percakapan whatsapp dengan  wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Dia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut,  maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah  penyidik Kejaksaan. Namun demikian pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP dan tentunya Penyidik Kejaksaan memiliki pertimbangan mengapa menggunakan media untuk melakukan pemanggilan.

“Barangkali tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan ini, mengingat Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 20 Februari 2019 dan kalo melihat dari judulnya adalah Pemberitahuan Panggilan Ke III (ketiga), sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut oleh Kejaksaan terhadap  saksi tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga sampai dilakukan pemanggilan melalui media,” nilai Barita.

Kemungkinan saksi juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena kalo diketahui maka dapat dipastikan Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi  apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir. “ Ini komen saya  dek bro lebih lanjut kalau soal teknis bisa ditanyakan ke Kejati Sumut,” tutup Barita. 

Menelusuri kebenaran iklan tersebut, Kajatisu melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut, Sahat Sampe Tua ketika dihubungi wartawan melalui WA nya, Minggu (12/7/2020) belum merespon. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Hukum

Kemendagri Diminta Segera Terbitkan SK Pj Gubernur Papua dan Menonaktifkan Lukas Enembe Karena Berhalangan Tetap

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Daerah

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Bekerja Cerdas untuk Meraih WTP

Hukum

Dugaan Transaksi Besar Mencurigakan Bos JSI Jadi Sorotan Masyarakat, PPATK Diminta Selidiki Semua Terlibat

Hukum

Korban Kasus Dugaan Penipuan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Polres Sibolga Dan Polairud Laksanakan Jum’at Curhat Dengan Warga Nelayan.