Home / Hukum

Minggu, 12 Juli 2020 - 16:39 WIB

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Penulis : Linggem Ginting

Medan – Peristiwa Indonesia | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memasang iklan pemanggilan ketiga terhadap  pegawai BRI Kabanjahe, Yoan Putra di salah satu media cetak terbitan lokal, Rabu 8 Juli 2020 pada halamam 12 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Agus Sahat Sampeh Tua Lumbangaol.

Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di kantor Kejati Sumut guna dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.

Kejati Sumut Lebay dan Langgar KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu  media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejati Sumut.

Habib yang juga mantan aktivis 98 ini menilai Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya  ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi. “Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” kecam anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan Whatsapp, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut. 

Bahkan, Habib mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan  E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak dipanggilnya itu. Kalau dipaggil tidak datang, kan  ada upaya paksa,” tegas Habib.

Politisi millennial ini menilai dengan publikasi pemanggilan di media juga berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. Padahal dia belum tentu terlibat apa pun. “Dan bahaya juga untuk keselamatan saksi,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman ini mempertegas bahwa jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. “Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Gak perlu pasang iklan dan lain-lain. Buat gaduh aja neh,” tegas Habib.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak  menanggapi bahwa pada prinsipnya sesuai KUHAP saksi dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan dengan waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 hari surat panggilan sudah diterima saksi sebelum tanggal pemeriksaan. 

“Bila saksi sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa terhadap  saksi tersebut,” kata Barita dalam percakapan whatsapp dengan  wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Dia mencermati kasus pemberitahuan pemanggilan melalui surat kabar tersebut,  maka sebenarnya hal ini merupakan teknis penanganan perkara yang merupakan ranah  penyidik Kejaksaan. Namun demikian pemanggilan saksi melalui media tidak dilarang dalam KUHAP dan tentunya Penyidik Kejaksaan memiliki pertimbangan mengapa menggunakan media untuk melakukan pemanggilan.

“Barangkali tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian penyidikan ini, mengingat Surat Perintah Penyidikan sejak tanggal 20 Februari 2019 dan kalo melihat dari judulnya adalah Pemberitahuan Panggilan Ke III (ketiga), sudah dapat dipastikan bahwa sebenarnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut oleh Kejaksaan terhadap  saksi tersebut, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga sampai dilakukan pemanggilan melalui media,” nilai Barita.

Kemungkinan saksi juga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, karena kalo diketahui maka dapat dipastikan Kejaksaan akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi  apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir. “ Ini komen saya  dek bro lebih lanjut kalau soal teknis bisa ditanyakan ke Kejati Sumut,” tutup Barita. 

Menelusuri kebenaran iklan tersebut, Kajatisu melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumut, Sahat Sampe Tua ketika dihubungi wartawan melalui WA nya, Minggu (12/7/2020) belum merespon. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Hukum

Kasus Warga VS Perusahaan LSA di Medana, Saat Sidang Lapangan Terungkap Tanah Ahli Waris Alm Amaq Kertalip Masih Tersisa

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Daerah

Dua Pengedar Sabu di Tapteng, MAN dan G Ditangkap Sat Narkoba

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing

Daerah

Tapanuli Tengah Sumut Butuh Perhatian Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Terkait Penegakan Hukum.

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Hukum

Galian C Ilegal Di Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Mulai Beroperasi, Pemilik Diduga Kebal Hukum