Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) berangkat ke Jakarta untuk menghadiri pesta pernikahan anak dari abang Bupati Taput, Jumat (10/12/2021).
Terjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat, aneh menurut masyarakat, anak abang Bupati yang melaksanakan pernikahan, namun sejumlah pejabat Kabupaten Tapanuli Utara justru berbondong-bondong berangkat ke Jakarta.
“Apa hubungannya ASN Kabupaten Tapanuli Utara sama abangnya Bupati, dan berapa anggaran yang dihabiskan ASN bepergian ke Jakarta, tiket pesawat pulang pergi, penginapan, sewa taksi dan bahkan biaya bayar Tol, juga berapa nilai amplop yang diberikan kepada pengantin?” tanya sejumlah warga di Kecamatan Siborongborong, Sabtu (11/12/2021).
Bahkan warga bertanya-tanya, karena selama ini Kabupaten Taput memiliki nilai pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebanyak Rp400 Miliar Tahun Anggaran 2020 – 2021.
“Kita masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah ada keuntungan bagi para ASN ini, atas kegiatan ini? Apalagi Pemerintah Kabupaten Taput masih meminjam uang program PEN,” tanya warga.
Warga berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Agung, KPK serta Korps Pemberantasan Korupsi yang baru di bentuk Kapolri untuk menyelidiki aliran dana pinjaman PEN, sebab ASN yang berangkat rata-rata yang memiliki jabatan, sedangkan bagi ASN yang Non Job, tidak ikut ke Jakarta.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu secara spontan menanggapi keberangkatan sejumlah ASN menghadiri pesta pernikahan ke Jakarta.
Menurutnya, dalam upaya peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor: B.1341/01-13//03/2017 tertanggal 15 Maret 2017 terkait pedoman dan batasan gratifikasi terhadap pejabat dan pegawai negara.
Disampaikan, Ir I Djonggi terdapat bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau pengecualian diantaranya; Pemberian karena ada hubungan keluarga sepanjang tidak memiliki kepentingan, hadiah (tanda terima kasih) dalam bentuk uang/barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, upacara adat lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah para ASN datang menghadiri pesta pernikahan anaknya abang Bupati Tapanuli Utara di Jakarta hanya memberikan nilai dalam amplop Rp1.000.000, apalagi ASN-nya mendapat jabatan, mungkinkah lebih besar nilai tiket pesawat dan penginapan dari pada nilai amplop?” tanya Djonggi.
Djonggi berharap pihak Kejaksaan, KPK dan Korps Pemberantasan Korupsi menyikapi ini, apalagi Kabupaten Tapanuli Utara baru dapat pinjaman PEN dengan nilai Rp400 Miliar.
Salah seorang ASN yakni Direktur RS Tarutung dr Janri Nababan yang berada di Jakarta, saat dikonfirmasi atas kegiatan apa berangkat ke Jakarta pada hari Jumat (10/12/2021) tidak memberikan jawaban.
Demikian juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi tidak mau menjawab saat dikonfirmasi soal keberangkatan sejumlah ASN Kabupaten Tapanuli Utara ke Jakarta (*)