Home / Politik

Minggu, 27 September 2020 - 12:49 WIB

Jika Bawaslu Tidak Merespon, Dugaan Pelanggaran Pilkada Mamuju Akan Dibawa Ke Mahkamah Agung

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Jika laporan mereka tidak direspon oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, maka Tim hukum Tina-Ado bertekad akan menyeret kasus ini hingga ke Mahkama Agung (MA).

Hal ini ditegaskan Pengacara Pasangan Calon (Paslon) Tina-Ado Anwar Ilyas usai melaporkan petahana (Habsi-Irwan) ke Bawaslu Mamuju atas dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju 2020, Kamis (24/9/2020) kemarin.

“Kalau misalnya tidak berhasil di Bawaslu, masih bisa lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau tidak berhasil di PTUN bisa lanjut ke MA,” tegasnya.

Anwar Ilyas menjelaskan bahwa proses laporan batas waktunya sangat jelas.

“Karena itu batas waktunya sangat jelas. Kalau di Bawaslu 12 hari setelah pendaftaran kami di terima. Kalau di PTUN itu 15 hari, kalau di Mahkama Agung 20 hari,” jelas Anwar Ilyas.

Diungkapkan, sebelum dirinya bertandang ke Mamuju selaku pendamping tim hukum paslon Tina-Ado, ia juga mendapat tawaran dari Paslon di beberapa daerah yang sedang melaksanakan pilkada serentak 2020.

“Saya tidak akan mau kesini (Mamuju) jika tidak yakin menang. Banyak daerah yang mau, tapi saya kesini karena buktinya cukup dan lengkap,” sebutnya.

Selain itu, Anwar Ilyas juga menyampaikan optimis akan berhasil memenangkan gugatan ini, untuk mendiskualifikasi Petahana pada pilkada 9 Desember mendatang.

“Jika ini berhasil, maka akan menjadi hattrick, tiga kali berturut-turut, karena kita sudah buktikan bukan kaleng-kaleng,” tutupnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat Balon Bupati Ambil Formulir di Sekretariat DPD PAN Tapanuli Tengah

Daerah

Halal Bi halal KNPI Langkat, Pj. Bupati Langkat Komitmen ciptakan pilkada damai 2024

Headline

RAY NACHE CALEG NOMOR 6 SIAP BERTARUNG MERAIH SIMPATI MASYARAKAT

Politik

Cawalkot Medan Akhyar Disomasi Pengacara Terkait Fee Gugatan di MK

Politik

Nanang Ermanto- Pandu Kesuma Dewangsa Kampanye di 5 Desa Kecamatan Candipuro

Daerah

Tidak akan RDP, Sebelum Ketua DPRD Tapteng Minta Maaf kepada ASN Dan Masyarakat

Nasional

Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar Dukung Gakkumdu Memberamo Raya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Politik Uang

Politik

Cabup Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH Kunjungi Pematang Bandar