Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:49 WIB

Kades Laman Raya Tidak Hadir dalam Mediasi Pencatutan Nama

Sintang, Kalimantan Barat, -PERISTIWAINDONESIA.COM

 

Pasca laporan masyarakat terhadap kepala desa (kades) laman raya, terkait dugaan menggunakan ijasah palsunya kini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan oleh kalangan aktivis. Pasalnya, hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan menurut salah satu kausanya menyebutkan atau pencatutan nama orang lain yang notabene tidak dikenal oleh kades laman raya, menjadi buntut dari itu, pelapor (SMN) melaporkan pencatutan di temenggung adat kecamatan Sintang,selanjutnya diproses dan dilakukan pemanggilan.

Akan tetapi, Kades Laman Raya (MS), dengan perihal mediasi akibat menyebut (mencatut) nama orang yang tidak dikenal olehnya (Kades Laman Raya – MS), tidak hadir dalam pertemuan mediasi yang dilakukan oleh temenggung kecamatan, pada saat tanggal yang sudah ditentukan yaitu tanggal 17 Juni 2024, yang hadir temenggung Turman, Temenggung Linang, Temenggung R. Nusi, Temenggung Benyawai, Pelapor, dan beberapa keluarga pelapor.

Sementara keluarga pelapor Salomo, menyayangkan Kades Laman Raya (MS) Tidak hadir dalam pertemuan mediasi, menurutnya MS tidak menghargai adat, tidak menghargai para temenggung yang sudah hadir, dan membatalkan hadir beberapa jam sebelum dimulai, dan memberi tahu ketidak hadiran nya dengan melalui chat what’sap (wa) itupun melalui temenggung R. Nusi”,kata perwakilan keluarga

Baca Juga Berita Yang Lain Nya..

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Dengan tidak hadirnya MS, temenggung R. Nusi mengambil langkah yaitu berkomunikasi dengan kepala desa (kades) laman raya secara langsung, dan bersedia menghadirkan MS dikarenakan dia merupakan warganya, saat itu diskusi dirumah bapak Turman terdapat beberapa saran salah satunya pemanggilan dilakukan melalui surat, tetapi tidak perlu sambung temenggung Nusi.

Hadir juga FX Nikolas, sebagai Akademisi Fakultas Hukum universitas Kapuas Sintang, memberikan masukan kepada para temenggung, agar Marwah temenggung harus dijaga, tidak hadirnya terlapor dengan alasan yang tidak logis, sebagai pejabat pemdes, ini menurut FX Nikolas, sudah mencemari, mengotori ketemenggungan, dapat dikatakan tidak menghormati adat, perlu diketahui bahwa hukum adat itu sakral, artinya kalau dipanggil oleh temenggung wajib halnya datang, terlepas salah dan benar perbuatan seseorang, karena ini untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam, apa lagi ini perbuatan manusia dan manusia, harusnya sebagai pemimpin di suatu wilayah harus mengerti terlebih hukum adat yang berlaku diwilayahnya, ini pelajaran buat dan harus di pahami bersama bagaimana jika suatu saat nanti di desa laman raya, ada orang (perbuatan yang melanggar etika, atau melanggar hukum adat) tidak mau datang saat dipanggil oleh temenggung”,Terangnya.

Dalam hal tersebut, Harapan FX Nikolas kepada para temenggung dapat menjadi jembatan yang baik bagi pihak pelapor dan terlapor, perlu di ingat hukum adat sudah masuk di dalam KUHP nomor 1 tahun 2023, kalau pihak-pihak tidak menghargai adat, ya saya dak bisa juga berbicara banyak, silahkan para temenggung untuk berpikir, kami sebagai generasi hanya bisa menilai, dan berharap hukum adat bersinergi dengan produk nasional, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban”,Ujarnya.

Sebagai masukan bahwa tambahan lain yang disampaikan oleh FX Nikolas, bahwa mencatut nama orang lain, itu perbuatan pidana, apa lagi pencatutan itu disampaikan kepada pihak-pihak tertentu, itu menimbulkan kerugian, baik secara psikologi maupun materil”,Tutupnya FX Nikolas.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Warga Protes, Pengelolaan Dana Desa Tarutung Baru Dinilai Tidak Transparan

Daerah

Ops. Patun Toba 2024, Polres Sibolga Beri Himbauan Melalui Pembagian Leaflet Kepada Pengguna Jalan.

Daerah

Oknum Wartawati di Sibolga-Tapteng Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

Hukum

Segala Bentuk Judi di Berastagi dan Kabanjahe Ditutup, Tapi di Desa Guru Singa Tetap Beroperasi

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Hukum

MASYARAKAT MENUNTUT GANTI RUGI ATAS LAHAN ATAU TANAH YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN PROYEK PILE SLIP.