• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
27 Oktober 2020
in Hukum
0
Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam
0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : WH Butar-butar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami Tuppak Sahala Parulian Malau (59) dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/12/X/2020/SPKT/Simal-Dame tanggal 02 Oktober 2020, yang terjadi di samping rumah korban di Sipintuangin Nagori Pariksabungan Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Jumat (22/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB hingga kini belum menemukan titik terang.

Sebaliknya, korban Tuppak Sahala Parulian Malau (TSPM) malah dijadikan tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/05/X/2020/Reskrim tanggal 21 Oktober 2020, yang ditandatangani Kapolsek Dolok Pardamaen AKP Sontang Tampubolon, atas pengaduan Evelina boru Malau (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/12/X/2020/SPKT/Simal-Dame tanggal 02 Oktober 2020.

“Saya mempertanyakan, ada apa Penyidik mengenakan pasal 351 berdasar bukti visum ada memar di paha dan di punggung. Hal ini kan tidak mempengaruhi Evelina boru Malau untuk beraktivitas? Bahkan saat akan membuat laporan ke Polsek, Evelina boru Malau mampu memanjat jalan terjal. Jikalau menerima laporannya, sepatutnya pasal 352, bukan pasal 351. Namun, dengan dibuatnya pasal 351 diduga ada sesuatu. Pasal itu target untuk menahan,” sebut Kurpan Sinaga Kuasa Hukum TSPM melalui pesan selularnya, Sabtu (24/10/2010) sekira pukul 15.56 WIB.

Kurpan Sinaga mengaku sangat meragukan pengakuan Evelina boru Malau yang menyatakan luka memar pada paha dan punggungnya akibat perbuatan TSPM saat terjadi penganiayaan berlatar belakang sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah.

“Tidak masuk akal. Disebut memar pada paha dan punggungnnya karena perbuatan klien saya. Soalnya dia sendiri yang menjatuhkan dirinya ke klien saya, lalu menimpa tubuh Tuppak Malau. Kalau dia memar sebab menjatuhkan diri, mengapa klien saya yang menanggung dan untuk apa pasal 352 itu ada, apabila luka memar sedikit saja dipakai pasal 351,” papar Kurpan.

Istri korban Bunga Rina boru Silalahi (54) melalui Advokat Kurpan Sinaga SH & Rekan yang dihunjuk sebagai kuasa telah menyampaikan keberatan resmi kepada Kapolsek Dolok Pardamean atas ketidakadilan yang dialami suaminya TSPM, kemudian melaporkannya kepada Seksi Propam Polres Simalungun, Kamis (22/10/2020) pagi.

“Kami sangat keberatan klien kami dikenakan pasal 351 (1) KUHP dan ditahan penyidik Polsek Dolok Pardamean. Sementara laporan klien kami atas nama Tuppak Sahala Parulian Malau sampai saat ini belum diproses secara hukum dan dinilai tak mencerminkan keadilan,” kata Kurpan Sinaga didampingi rekannya Holniadi Saragih SH.

Selanjutnya, Advokad Kurpan Sinaga mengatakan telah melapor kasus ini ke Propam Polres Simalungun dan telah diterima, selanjutnya pihaknya akan mempertanyakan ini ke pengawasan penyidikan Poldasu.

Selain itu, Kurpan Sinaga berharap kepada penyidik untuk memastikan kebenaran saksi yang diajukan oleh Lusiana Malau, sebab pada saat peristiwa tersebut, waktunya begitu singkat dan saksi diduga tidak berada di lokasi kejadian dan sangat menyesalkan penanganan laporan TSPM terkesan diperlambat dan Penyidik enggan menerima barang bukti.

“Ada apa sebenarnya proses penanganan laporan klien kami dipersulit dan diperlambat, kenyataannya Penyidik Bripka BM berpihak karena cuma memproses pengaduan lawan dari klien kita?” sesal Kurpan Sinaga (*)

Previous Post

Judi Mesin Tembak Ikan Marak Beroperasi di Tanah Karo

Next Post

Danrem 152/Babullah Kunjungan Kerja di Halsel

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka
Hukum

Ungkap Kasus Peredaran Obat G, Polres Metro Bekasi Kota Amankan 12.649 Butir Obat Keras Ilegal dan Ringkus 17 Tersangka

28 Januari 2026
Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi
Hukum

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

19 Januari 2026
Next Post
Danrem 152/Babullah Kunjungan Kerja di Halsel

Danrem 152/Babullah Kunjungan Kerja di Halsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In