Home / Nusantara

Minggu, 9 Juni 2024 - 22:27 WIB

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

KALIMANTAN BARAT, -PERISTIWAINDONESIA.COM

Mengeluarkan pernyataan dan Menyebut nama seseorang yang tidak dikenal, merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan (Hak) seseorang terutama nama baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kades Laman Raya, dilaporkan oleh masyarakatnya diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Hal itu menjadi buntut panjang pasalnya salah satu anak dari korban pencemaran nama baik meminta kepala desa (kades) Laman Raya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang menyerang nama baik orang tuanya tersebut.

Sebelumya, Dalam berita acara keterangan dan pernyataan verifikasi ijasah kesetaraan paket B kades Laman Raya,yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh kades, menyebutkan beberapa nama yang telah merugikannya dan harus bertanggungjawab terkait terbitnya ijasah tersebut.

Akan tetapi berdasarkan keterangan nama yang disebutkan salah satunya (Sn) tidak mengenal kades laman raya, dan kades laman raya tidak mengenal (Sn), akibat itu kades telah meminta maaf dengan (Sn),

Sementara Momo selaku anak dari (Sn) merasa keberatan dengan pernyataan berita acara yang telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan keluarga besarnya, momo juga telah memberikan waktu kepada kades Laman Raya untuk meminta kades memberikan klarifikasi kepihak-pihak terkait dan media terkait pencemaran nama baik orang tuanya, tetapi belum dilakukan oleh kades laman raya.

Hal tersebut menuai tanggapan dari salah satu pakar hukum, FX Nikolas Dosen Hukum Pidana, yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas, Mengatakan bahwa perbuatan dengan menyebutkan nama yang tidak dikenal merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang terutama nama baik,

“kalau dalam hukum pidana ada pasal 220 KUHP yang pada intinya memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahuinya perbuatan itu tidak benar, pasal ini diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan, pasal yang lain terkait hal tersebut yang selalu digunakan dan dikenal dengan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah nomor 19 tahun 2016”,ujarnya.

Lanjut FX Nikolas, “Perbedaan antara dua undang-undang ini di deliknya dimana pencemaran nama baik deliknya aduan, melainkan II ITE deliknya Murni, tetapi ini bergantung dengan orang yang merasa dirugikan atau yang diserang (nama baiknya yang diserang), perbedaan lainnya terletak pada ancaman pidananya 310 sembilan bulan dan 311 empat tahun, dan pasal 27 ayat 3 empat tahun”,ujar FX.Nikolas.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Truk Bermuatan Kayu Olahan Dengan Dokumen Terbang Kembali Ditemukan Di Sintang Balai Gakkum LHK Dan Polda Kalbar Diminta Bertindak

Nusantara

CFD Bersama Masyarakat, Aulia Rachman:  Olahraga Jaga Kesehatan & Bentuk  Pribadi Lebih Produktif

Nusantara

Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM, Dinas Koperasi & UKM Kota Medan Memberikan Bantuan

Nusantara

Duta Besar Indonesia Untuk Republik Fiji Adakan Forum Dialog Terbuka “Menuju Kerjasama Pasifik Guna Meningkatkan Pemahaman Percepatan Pembangunan Di Tanah Papua” 

Nusantara

Tahun 2023, Pemko Medan Siapkan 12 Program, 13 Kegiatan & 21 Sub Kegiatan Tangani Stunting

Nusantara

Selamat Natal Dan Tahun Baru Zulfikar Wijaya Anggota DPRD Provinsi Bali Komisi 1 Wakil Ketua Gerinda Provinsi Bali

Nusantara

BRP Minta Kapoldasu Ambil Alih Kasus Penganiayaan Relawan Prabowo Gibran di Tapteng

Nusantara

Nasib Pilu Korban Kebakaran Pasar Kalideres, Yang Sampai Saat Ini Terpaksa Berjualan Di Emperan