Home / Nusantara

Minggu, 9 Juni 2024 - 22:27 WIB

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

KALIMANTAN BARAT, -PERISTIWAINDONESIA.COM

Mengeluarkan pernyataan dan Menyebut nama seseorang yang tidak dikenal, merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan (Hak) seseorang terutama nama baik.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kades Laman Raya, dilaporkan oleh masyarakatnya diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Hal itu menjadi buntut panjang pasalnya salah satu anak dari korban pencemaran nama baik meminta kepala desa (kades) Laman Raya bertanggungjawab atas segala perbuatan yang menyerang nama baik orang tuanya tersebut.

Sebelumya, Dalam berita acara keterangan dan pernyataan verifikasi ijasah kesetaraan paket B kades Laman Raya,yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh kades, menyebutkan beberapa nama yang telah merugikannya dan harus bertanggungjawab terkait terbitnya ijasah tersebut.

Akan tetapi berdasarkan keterangan nama yang disebutkan salah satunya (Sn) tidak mengenal kades laman raya, dan kades laman raya tidak mengenal (Sn), akibat itu kades telah meminta maaf dengan (Sn),

Sementara Momo selaku anak dari (Sn) merasa keberatan dengan pernyataan berita acara yang telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan keluarga besarnya, momo juga telah memberikan waktu kepada kades Laman Raya untuk meminta kades memberikan klarifikasi kepihak-pihak terkait dan media terkait pencemaran nama baik orang tuanya, tetapi belum dilakukan oleh kades laman raya.

Hal tersebut menuai tanggapan dari salah satu pakar hukum, FX Nikolas Dosen Hukum Pidana, yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kapuas, Mengatakan bahwa perbuatan dengan menyebutkan nama yang tidak dikenal merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang terutama nama baik,

“kalau dalam hukum pidana ada pasal 220 KUHP yang pada intinya memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal diketahuinya perbuatan itu tidak benar, pasal ini diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan, pasal yang lain terkait hal tersebut yang selalu digunakan dan dikenal dengan pencemaran nama baik, sebagimana diatur dalam pasal 310, 311 KUHP, dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah nomor 19 tahun 2016”,ujarnya.

Lanjut FX Nikolas, “Perbedaan antara dua undang-undang ini di deliknya dimana pencemaran nama baik deliknya aduan, melainkan II ITE deliknya Murni, tetapi ini bergantung dengan orang yang merasa dirugikan atau yang diserang (nama baiknya yang diserang), perbedaan lainnya terletak pada ancaman pidananya 310 sembilan bulan dan 311 empat tahun, dan pasal 27 ayat 3 empat tahun”,ujar FX.Nikolas.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Daerah

Inilah Pemenang Poradeskel Bermasa Cup 1 Kecamatan Pinggir 2024

Nusantara

Turut Berdukacita Segenap Pimpinan, Perwakilan Dan Wartawan /i Media Online Peristiwaindonesia.com. Atas Berpulangnya Kesisi Tuhan Alm. Luar Hasoloan Panjaitan Ayahanda Abednego Panjaitan

Nusantara

Kredibilitas WBBM Kanwil Jatim Dipertanyakan, Patutkah Kadivpas Dipertahankan ?

Nusantara

FUN BIKE KELUARGA BESAR PUSPOMAL DI BANTEN PENUH KESERUAN DENGAN ROUTE MENANTANG

Nusantara

Safari Pemilu Jadi Awal Sinergitas Demi Suksesnya Pemilu 2024

Nusantara

Apel Operasi Lilin Pengamanan Nataru Digelar Polres Langkat, Dilaksanakan 11 Hari

Nusantara

Kegiatan Tentara Manunggal Masuk Desa ke-114 di Mamuju Memasuki Hari Kedua

Nusantara

BRI Masuk Rumah Adat, LMA Membuka Keran Ekonomi Berbasis Adat