Penulis : Hijrah Syahputra
Subulussalam l Peristiwaindonesia.com
Kepala desa Namo buaya kecamatan Sultan daulat kota Subulussalam, terkesan tidak terbuka atau tertutup atas penggunaan dana desa TA 2020-2021.
Sormin selaku Pengurus LP Tipikor Nusantara menjelaskan bahwa Geuchik (Kepala Desa red) Namo Buaya selalu berupaya menghindar setiap ditanya terkait penggunaan ADD.
“Sudah sering kami tanyakan terkait ADD, dari 15 November hingga 31 Desember 2021, namun jawaban yang diberikan sepertinya tidak sesuai fakta lapangan” ujar Sormin.
Selain itu, Sormin juga menyampaikan ada unsur ketidak sukaan pihak Kepala Desa kepada kami selaku pengawas dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah terkhusus juga dalam penggunaan Dana Desa yang seharusnya sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Transparasi dan Akuntabilitas.
Sormin juga mendengar isu seolah pihak Geuchik beranggapan bahwa mereka selaku LSM dituding meminta uang lalu masalahnya aman.
“Kami pun diisukan sampai dituduh meminta sejumlah uang untuk damai, padahal apa yang kami lakukan merupakan atas dasar temuan lapangan serta laporan masyarakat setempat” ungkap Sormin.
Dengan demikian, menurut LSM LP Tipikor Nusantara, tindakan yang dilakukan pihak Kepala Desa Namo Buaya kuat adanya dugaan korupsi penyelewengan dana desa serta tidak menjalankan kinerja yang baik terhadap masyarakat.
Kami meminta khususnya kepada Walikota Subulusalam untuk memerintahkan Inspektorat agar langsung memanggil dan memeriksa Kepala Desa Desa Namo Buaya.
Selain itu, Sormin juga berharap agar Penegak Hukum tindak pidana korupsi baik Polres dan Kejari Subulussalam untuk menyelidik dan mengusut tuntas laporan masyarakat.