Home / Nusantara

Senin, 30 November 2020 - 23:35 WIB

Kajati Sulut Ikuti Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Perseroan dan Perorangan

Penulis: James Tuju

Manado, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH menghadiri Diskusi Interaktif dengan thema ‘Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui (UMKM) Perseroan dan Perorangan,’ yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Senin (30/11/2020) di Kantor Wilayah Kemekumham propinsi Sulut.

Bertindak selaku narasumber dalam diskusi ini yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly SH MSc PhD.

Turut hadir dalam diskusi ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) propinsi Sulut, antara lain Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang MM MTr, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, Danlanudsri Kol Pnb Abram Tumanduk SSos serta Bakamla Laksamana Pertama Bakamla Drs Leonindas Braksan MM.

Terlihat juga hadir Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono SH MH, serta para pejabat di lingkungan Kemenkumham wilayah Sulut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Novotel Grand Kawanua Kayuwatu Manado dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kasdam XIV Hasanuddin Kunker ke Sulbar Dalam Rangka Peninjauan Lokasi Ketahanan Pangan

Nusantara

Tekad Selamatkan Kerugian Negara..!! Isu Sejumlah Media Dilaporkan ke Dewan Pers, Wartawan Pengawal Tegaknya Proses Hukum Terhadap PT Jui Shin Indonesia “Kalian Itu Pahlawan”

Nusantara

Dugaan TKD Jadi Bancakan Kades Srimukti, Mahasiswa Desak Kejari Dan Bareskrim Polri Segera Tangkap

Nusantara

Ikut Serahkan 14 Bantuan Bedah Rumah, Syah Afandin Terima Penghargaan Tokoh Peduli Zakat Baznas Langkat

Headline

ASN Sering Bolos Kerja, Aulia : Gantikan Jadi Staf “Kandas”

Nusantara

Selain Atasi Banjir Rob, Bobby Nasution : Masyarakat Dapatkan Tempat Tinggal Yang Layak & Sehat Melalui Pembangunan Rumah Apung

Nusantara

Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara Tetapkan Tersangka Cabul, Namun Tidak Lakukan Penahanan.

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN