Home / Nusantara

Senin, 30 November 2020 - 23:35 WIB

Kajati Sulut Ikuti Diskusi Interaktif Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Perseroan dan Perorangan

Penulis: James Tuju

Manado, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief SH MH menghadiri Diskusi Interaktif dengan thema ‘Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui (UMKM) Perseroan dan Perorangan,’ yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Senin (30/11/2020) di Kantor Wilayah Kemekumham propinsi Sulut.

Bertindak selaku narasumber dalam diskusi ini yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly SH MSc PhD.

Turut hadir dalam diskusi ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) propinsi Sulut, antara lain Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang MM MTr, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, Danlanudsri Kol Pnb Abram Tumanduk SSos serta Bakamla Laksamana Pertama Bakamla Drs Leonindas Braksan MM.

Terlihat juga hadir Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono SH MH, serta para pejabat di lingkungan Kemenkumham wilayah Sulut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Novotel Grand Kawanua Kayuwatu Manado dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19 (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kapolri Keluarkan Perintah Tegas & Serius, Mabes Polri, Polda dan Jajarannya Wajib Laksanakan

Nusantara

Bobby Nasution Harap Kedatangan Menteri ATR/BPN Tingkatkan Kolaborasi Dalam Penertiban Aset Milik Pemko Medan

Nusantara

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sumatera Utara : Tolak Kekerasan Terhadap Masyarakat Gurilla Kota Pematang Siantar

Nusantara

Bupati Adakan Acara Pisah Sambut Dandim 0109 Aceh Singkil di Pendopo

Nusantara

Ujung Tombak Diagnosa, LabKesda Dinkes Langkat Diharapkan Beri Pelayanan Prima

Nusantara

Usaha Berizin Ditutup, CV Bumi Berkah Delapan Mengadu Ke DPRD Langkat

Nusantara

Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Bojong Kulur Bagikan 10 Ribu Bibit Cabai

Nusantara

Lapor Pak Dirut (PT.PLN), Di Dugaan ada Aktivitas Jual Beli Tiang Listrik dan Transaksi Diluar Prosedur, Juga Pemasangan Jaringan di ULP Nanga Pinoh dan Sintang, Kalimantan Barat