Home / Nusantara

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:35 WIB

Kapuspen TNI Angkat Suara, Pangkat Letkol Tituler Kami Berikan Kepada Exs Staf Presiden DR.Lenis Kogoya S.T.H,. M.Hum

Jakarta -PERISTIWAINDONESIA.COM

Dikutip Dari Beberapa Media Online,
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan alasan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada eks Staf Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Lenis Kogoya.

Menurutnya pemberian pangkat ini sudah melalui proses panjang dan Seleksi Penelitian Personel (Litpers) di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Pemberian pangkat Tituler kepada saudara Lenis Kogoya melalui proses panjang dan Litpers di BAIS, selain itu sudah sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Pasal 27 ayat 2 huruf C dan PP 39 tahun 2010 tentang ADM Prajurit TNI dan Perpang TNI No.50 tahun 2015 tentang kepangkatan prajurit TNI,” kata Gumilar dihubungi, Kamis, (18/7/2024).

Ia menjelaskan dengan pangkat Letkol Tituler ini, Lenis Kogoya akan menempaati jabatan Pamen Mabes TNI (untuk penugasan di lingkungan Kemhan RI), dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah timur, khususnya Papua.

Sebelumnya, dilansir dari media daerah Cepos Online, atas perhargaan tersebut, Lenis mengapresiasi Presiden Jokowi, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Menurutnya, gelar kehormatan militer yang diraih tak lepas dari dukungan masyarakat Papua, sebab, ia menggaku tidak mungkin bisa jalan sendiri dan dapat gelar ini.

Lenis sendiri menjadi orang Papua pertama yang menerima gelar kehormatan tersebut.

“Ini sejarah baru. Ini tidak pernah terjadi. Sebab, saya bukan berlatar militer atau TNI, tapi orang sipil,” ujarnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Bobby Nasution Sebelum Lebaran Ingin Premanisme Diberantas di Kota Medan

Nusantara

*Peringati Milad Ke-1 Perpugama RI Gelar Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim*

Nusantara

Penambang Galian C Jenis Tanah Gunung Tanpa Izin, Berdekatan Dengan Polsek Kampung Dalam

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan

Nusantara

Halal Bi Halal dengan Para Tokoh, Syah Afandin: Mari Kokohkan Kebersamaan

Nusantara

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rapat Nasional Zoom Meeting Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

Nusantara

Syah Afandin Ajak ASN Langkat Berzakat ke Baznas