Photo Ilustrasi Peristiwaindonesia.com dikutif dari laman Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, Peristiwaindonesia.com ~ Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) dan Jasa Pelayanan ( Jaspel ) di Dinas Kesehatan Pemkab. Tapanuli Tengah Sumatera Utara diduga proses Hukum nya Mandek di tangan Aparat Penegak Hukum.
Pasalnya, Pada pertengahan April lalu, Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, terkait adanya dugaan oknum Jaksa yang menerima aliran Dana Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Nakes tersebut sudah ada tersangka ya. Namun saat tidak disebutkan siapa oknum Jaksa tersangka dimaksud.
Hal itu dikatakan Ketut Sumedana sekaitan pernyataan Jamwas terdahulu yang memastikan proses hukum Kasus BOK dan Jaspel Nakes Dinkes Tapteng terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera juga sudah memeriksa 8 ( delapan ) orang Saksi dari Jajaran Dinkes yang diduga kuat mengetahui tindak kejahatan korupsi tersebut.
Atas pernyataan Aparat Adhiyaksa tersebut, mulai dari Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejatisu, dan Kejaksaan Agung hingga saat ini belum membuktikan proses hukumnya benar” berjalan dan tidak sedang dalam permainan hukum saja.
Berbagai elemen masyarakat Sibolga- Tapanuli Tengah sangat menunggu proses hukum kasus itu dibuka dan diurai secara terang benderang.
Bila Team Inspektorat Jamwas Kejagung RI sudah turun memeriksa terkait adanya dugaan oknum Jaksa yang menerima aliran Dana dari para yang diduga pelaku tindak pidana korupsi, dan Kejaksaan Negeri Sibolga serta Kejatisu sudah memeriksa 8 orang saksi yang diduga kuat mengetahui aliran Dana tersebut, sudah tidak mungkin kasus ini bisa mandek hingga saat ini.
Sudah menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat, bahwa manuver mantan Petinggi Pemkab. Tapanuli Tengah telah mengubah jalan proses penanganan hukum atas kasus BOK dan Jaspel Nakes tersebut.
Karena itu pula, dengan segala harapan kiranya Kejaksaan Agung dapat dengan segera menuntaskan kasus ini, agar kami bisa semakin dewasa memahami yang sebenarnya proses hukum yang dijalankan seyogianya seperti apa, ujar warga mara Tobing kepada media ini via seluler Senin 13 Mei 2024.
Hal senada juga diutarakan oleh Simbolon. Dikatakan, Kasus ini terungkap berkat upaya bersih-bersih Birokrasi di Tubuh Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Pj. Bupati Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH yang kiprahnya adalah dilingkungan Adhiyaksa.
Sungguh sangat berharap, bahwa masyarakat Tapanuli Tengah – Sibolga akan menyaksikan kerja nyata Adhiyaksa dalam penegakan Supremasi hukum di Daerah ini. Namun hingga saat ini hal yang ditunggu-tunggu tak kunjung terbukti.
Akan kah kekuatan hukum selalu kalah oleh kekuatan lain ?… Sehingga dapat ditafsirkan bahwa, kasus ini mandek ditangan aparat penegak hukum. Kita butuh kepastian hukum nya, ujar nya. Red / Tim |