Tapteng, Peristiwaindonesia.com
Pria Inizial BAM,(41) Oknum mantan Camat Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Sumut ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga Rabu 24/01/2024.
Polres Tapteng Polda Sumut limpahkan berkas penanganan Kasus Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilakukan Oknum Camat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga. Senin, 13/01/2024 siang.
Kasat Reskrim AKP Arlin P Harahap, S.H., M.H., jelaskan berdasarkan Surat kajari No : B-2334/L.2.13.3. Eku 1/12/2023, tanggal 19/12/2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan kasus cabul dilakukan BAM, sudah lengkap (P21).
Pada rabu 24/01/2024 dilakukan Penyerahan BAM dan barang bukti (barbut) (P22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kajari Sibolga.
Secara singkat, Kasat Reskrim jelaskan penanganan kasus sempat viral tahun 2023 berawal, ayah korban MDD (51) Warga Pinangsori laporkan kasus pencabulan dilakukan Oknum Camat.
BAM, Warga Pandan, terhadap korban adalah Anak pelapor yakni KSD gadis berusia (18) dicabuli saat melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sekolah di Ruangan Kerja Camat.
Saat ini, Berkas Perkara, Pelaku BAM dan barbut telah di serahkan Polres ke Kejari Sibolga.
( Red / Tim )