• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas

MTPM 01 by MTPM 01
8 Oktober 2025
in Daerah, Uncategorized
0
Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung — Peristiwaindonesia.com

Sengketa lahan di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat setelah pihak ahli waris almarhum Hi. Muhammad Nawawi menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Riva Yanuar, ahli waris almarhum, pada 27 Maret 2025, dengan tuntutan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723/GR dan 724/GR yang dinilai cacat hukum.

Menurut Riva, lahan yang disengketakan telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1930, diperkuat dengan bukti-bukti hukum berupa akta jual beli (1930), akta hibah (1934), surat agraria (1974–1975), surat dari Walikota Madya (1986), serta surat sporadik tahun 2017. Namun saat pihaknya mengajukan pembuatan sertifikat hak milik ke BPN awal tahun ini, permohonan justru ditolak dengan alasan tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Tanah itu milik sah keluarga kami secara hukum dan historis. Penolakan BPN tanpa dasar kuat adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Riva Yanuar, Senin (6/10/2025).

Kuasa hukum penggugat, Caesar Kurniawan, SH., MH, mengungkapkan bahwa proses persidangan sempat diwarnai dugaan intervensi dari salah satu pihak tergugat. Dugaan itu muncul ketika majelis hakim hendak melakukan pemeriksaan setempat (plaatsopneming) di lokasi tanah sengketa.

Menurut Caesar, tiba-tiba muncul surat dari pihak tergugat berinisial AK.S, yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di salah satu daerah. Dalam surat tersebut, AK.S dikatakan melarang majelis hakim memasuki area tanah yang disengketakan, bahkan mengancam akan melapor ke kepolisian apabila larangan diabaikan.

“Pemeriksaan setempat adalah bagian sah dari proses pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001. Tapi anehnya, majelis hakim justru diduga mengikuti arahan dari pihak tergugat,” ujar Caesar.

Ia menilai, tindakan tersebut mencederai prinsip independensi peradilan dan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Jika benar ada intervensi dari pejabat peradilan, ini bahaya besar bagi sistem hukum kita. Hakim seharusnya bebas dari tekanan dan pengaruh eksternal,” tegasnya.

Akibat sengketa yang berlarut-larut, keluarga ahli waris tidak dapat memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun. Masyarakat sekitar pun turut merasakan dampak ketidakpastian hukum tersebut.

“Kami sudah puluhan tahun menguasai tanah itu, tapi kini tidak bisa menikmatinya. Kami berharap hakim bersikap netral dan memutus perkara berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan pihak tertentu,” ujar Riva Yanuar.

Caesar Kurniawan menambahkan, pihaknya siap menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) jika diperlukan. Ia juga menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memantau jalannya perkara ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat kecil. Tidak boleh ada kekuasaan yang menginjak-injak keadilan,” pungkas Caesar.

Sengketa ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan perjuangan keluarga almarhum Hi. Muhammad Nawawi mempertahankan hak waris yang diyakini sah secara hukum dan sejarah.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk keluarga kami, tapi untuk membuktikan bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran,” tutup Riva Yanuar dengan nada tegas. ( Red )

Previous Post

Wakil Ketua Umum SOKSI Valentino Barus: Menteri Hukum Rusak Kepastian Hukum, Khianati Astacita Presiden

Next Post

Diduga Selewengkan Dana BOSP, LSM BERKOORDINASI Minta APH Periksa Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Medan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Daerah

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

6 Januari 2026
Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”
Daerah

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

4 Januari 2026
Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum
Daerah

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

4 Januari 2026
Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!
Daerah

Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!

26 Desember 2025
Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa
Daerah

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

24 Desember 2025
Next Post
Diduga Selewengkan Dana BOSP, LSM BERKOORDINASI Minta APH Periksa Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Medan

Diduga Selewengkan Dana BOSP, LSM BERKOORDINASI Minta APH Periksa Mantan Kepsek SMA Negeri 3 Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In