Home / Hukum / Nasional

Kamis, 8 Oktober 2020 - 00:00 WIB

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berhasil mengamankan satu lagi DPO terdakwa Perkara Narkoba Heriyanto Als Rian Als DG Ero, yang buron selama 4 Tahun  pasca penangkapan DPO Rosalinda yang telah merubah identitas menjadi Musdalidah, Rabu, (7/10/2020) sekira pukul 16.34 WITA di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Propinsi Sulawesi Selatan di Baddoka Kota Makassar.

Penjemputan DPO tersebut dari Balai Rehabilitasi BNN dilakukan setelah Tim Intelijen melakukan perburuan berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh selama 4 hari dan dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung SH.

Rute pencaharian dan penggerebekan dilaksanakan langsung di sarang Bandar Narkoba di Kota Pare-pare, kemudian dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar.

Berkat koordinasi antara Tim Intel Kejati Sulbar, Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya ditemukan titik terang kalau DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Propinsi Sulsel dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar buronan DPO ditemukan berada di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel.

Saat ini DPO Heriyanto telah dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera dibawa ke Sulbar menjalani proses sidang di bawah pengamanan Tim Intelijen Kejati Sulbar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham SH MH.

Selanjutnya kedua DPO saat ini berada di Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara setelah sebelumnya sempat buron selama 4 Tahun atas kepemilikan 3 gram Sabu-sabu.

Mereka melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan modus Terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali (wilayah hukumnya Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Sidang Lanjutan Nonlitigasi Antara PKN vs Kementan RI & KKP di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat di Skors Minggu Depan.

Energi

Pohon Gaharu Dirusak Operator Sensor PLN, Kuasa Hukum Parno Somasi PLN UP3 Mamuju

Hukum

Parlaungan: Akan Membantu Penyidik Untuk Menangkap Pelaku Dugaan Cabul, Dan Menjadi PH Keluarga Korban

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Bebas Tugaskan Kadis Kesehatan, Karena Diduga Kuat Potong BOK dan Jaspel 50 % Selama 6 Tahun.

Nasional

Massa Aksi Damai Yang Tergabung dalam Timur Indonesia Bersatu Dan Massa Siswa-Siswi / Mahasiswa/i Jabodetabek Satu Suara Tolak Hak Angket.

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Nasional

Syukuran Restoran GPS Garden Di Cicadas , Sekaligus Santunan Anak Yatim

Nasional

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes dan Cukup di Rumah Saja