Home / Headline

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:36 WIB

Kelompok Tani Hutan Sejahtera Gunung Baringin Tapsel Laporkan PT PLS ke SBSI 1992

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Sekretaris Baharuddin Rambe melaporkan PT PLS ke Ketum SBSI 1992 Abednego Panjaitan dan Arsula Gultom, Rabu (2/3/2022) di Jakarta

Ketua KTH Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Sekretaris Baharuddin Rambe melaporkan PT PLS ke Ketum SBSI 1992 Abednego Panjaitan dan Arsula Gultom, Rabu (2/3/2022) di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Gunung Baringin Imam Roni Harahap didampingi Sekretaris Baharuddin Rambe melaporkan PT PLS ke DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992), Rabu (2/3/2022) di Jakarta.

Laporan masyarakat Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Propinsi Sumatera Utara bernomor istimewa ini diterima langsung Ketua Umum SBSI 1992 Abednego Panjaitan.

Di kesempatan itu, Imam Roni Harahap melaporkan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 503/62.A/K/2002 tertanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha kepada PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) di kawasan Register 06 Batang Angkola Kecamatan Batang Angkola dan kecamatan Siais (sekarang Kecamatan Angkola Selatan) Kabupaten Tapanuli Selatan telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022.

“Maka kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Reforma Agraria terdiri atas KTH Sejahtera Gunung Baringin, SBSI Kecamatan Angkola Selatan, LSM Berkordinasi dan Sumut Wacth menolak perpanjangan izin PT. Panei Lika Sejahtera,” tandasnya.

Dijelaskannya, alasan penolakan masyarakat bahwa PT PLS tidak pernah mengindahkan perjanjian antara perusahaaan dengan masyarakat Desa Gunung Baringin, yang telah disepakati pada tanggal 9 Maret 2010.

Selain itu, PT PLS tidak pernah membina desa mereka. Kemudian, Jalan dan Jembatan sepanjang Desa Gunung Baringin semakin rusak parah akibat dilalui armada pengangkutan perusahaan PT PLS.

Selanjutnya, Hutan Negara di sebahagian areal perusahaan sudah dijadikan perkebunan kelapa sawit, yang mana izin yang diperoleh hanya tumbang pilih Pemanfaatan Hasil Kayu dan melakukan Reboisasi.

“Semenjak beroperasinya dua puluh tahun lamanya PT PLS belum pernah menyalurkan tanggung jawab sosial atau Coorporate Social Responsibility kepada masyarakat sekitar,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Nonlitigasi Sumut Watch Arsula Gultom mengharapkan kasus ini dapat ditindaklanjuti DPP SBSI 1992 karena menyangkut kehidupan masyarakat Angkola Selatan.

Dikatakannya, penebangan kayu hutan oleh PT PLS menimbulkan dampak kepada masyarakat sekitar, seperti penggundulan hutan mengakibatkan erosi, tanah longsor dan banjir tanggal 3 Desember 2018 yang memakan 2 korban jiwa, banjir bandang tanggal 2 dan 15 Desember 2021 (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Pelita Prabu segera Rakornas Untuk Menangkan Prabowo-Gibran 2024-2029

Headline

Lapas Narkotika Jakarta Terima Kunjungan UNODC Filipina

Headline

Kejati Sulbar Berjanji Akan Pindahkan Oknum Pegawai Pengusir Wartawan

Headline

DPD Berkordinasi Dukung Pemerintah Dirikan Universitas Bersifat Umum di Tapanuli Utara

Headline

Filosofi Ala Kapolri: Kalau Bisa Melumpuhkan, Kenapa Harus Mematikan

Headline

Kehilangan STNK

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan

Headline

Ketum PKN Dan Jajaran Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Permohonan Informasi Publik Ke KPK