Home / Hukum / Nasional

Rabu, 24 April 2024 - 10:27 WIB

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Penulis, Sahiluddin

Jakarta, peristiwaindonesia.com ~ Sidang Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat antara Pemohon PKN dengan Termohon Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Selasa 23 April 2024.

Dalam Persidangan terungkap, KKP tidak siap memberikan Dokumen Informasi Publik yang diminta Pemohon, dengan alasan takut disalahgunakan oleh Pemohon PKN. Petugas PPID KKP juga tidak dapat menunjukkan bukti regulasi sebagai alasan dimaksud untuk tidak mau memberikan Dokumen tersebut. Kemudian Mereka juga beralasan dokumen dimaksud terlalu banyak yang diminta pemohon untuk disiapkan.

Dalam persidangan, Termohon juga kekeh mengutarakan, bahwa mereka  merasa ragu atas permintaan Pemohon, untuk apa pemohon meminta dokumen tersebut. Karena mereka berasumsi kalau PKN akan menyalahgunakan peruntukan dokumen yang dimohonkan. Sehingga pihaknya tidak dapat menyanggupi permintaan pemohon, disamping juga dokumen tersebut terlalu banyak yang harus disiapkan, ujar termohon kepada Hakim Ketua dalam persidangan.

oppo_32

Menanggapi penjelasan termohon, Hakim Ketua Sidang KIP Donny Yoesgiantoro meminta termohon agar menjelaskan regulasi yang memungkinkan mereka bisa beranggapan negatif terhadap pemohon.

Atas pertanyaan Hakim, termohon tidak dapat menjelaskan Undang-undang atau Peraturan yang mengatur. Termohon hanya mengutarakan asumsi mereka, karena tidak tahu untuk apa dokumen itu diminta pemohon.

Karena itu, Hakim Ketua menegaskan, Dalam Persidangan Pembuktian / Pemeriksaan alat bukti ini, asumsi tidak dapat dianulir sebagai bukti dalam persidangan.

Sementara Pemohon telah mempersiapkan Dokumen dan pendukung alat bukti yang secara Sah berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait yang membuka dan memberi hak secara bertanggungjawab melakukan Permohonan Informasi Publik.

Tenaga Ahli KKP Cecep Supriyadi melalui sambungan Zoom mengutarakan, bahwa Badan Publik berkewajiban memberikan Layanan Informasi Publik.

Terkait Permintaan Pemohon PKN, Cecep Supriyadi kemudian berkelit, dengan mengatakan adanya batasan layanan terhadap dokumen sebagaimana yang dimintakan pemohon. Namun yang mendasari batasan tersebut, Cecep Supriyadi tidak dapat menjelaskan alasan regulasinya. Pembatasan tersebut hanya berdasarkan penilaian Badan Publik.

Hakim Ketua KIP kemudian meminta Ahli KKP agar menjelaskan seperti apa saja dokumen yang dapat diberikan badan publik terhadap pemohon informasi publik.

Cecep Supriyadi hanya mengatakan tergantung yang berwenang pada badan publik yang dimintakan informasi publik.

Atas penjelasan Ahli KKP tersebut, Hakim Ketua KIP meminta KKP agar mempersiapkan alasan regulasinya, jika memang tidak dapat menyanggupi dokumen informasi publik yang diminta pemohon PKN. |.

Share :

Baca Juga

Nasional

Relawan DPW IBU PRABU KALBAR apresiasi program hilirisasi dan Siap Lakukan Pengawalan

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Hukum

Kornas LSM Berkordinasi Somasi Bupati Bogor Minta ASN Pungli Segera Ditindak

Headline

Tumpal Hutabarat Adakan Reses Masa Persidangan Ke III Tahun 2023 Di Kelurahan Kandis Kota

Nasional

Jokowi Penerima Suntikan Dosis Pertama Vaksin Virus Corona

Headline

SPBU di BODOK Sanggau Disinyalir Langgar Undang-Undang Migas, Owner SPBU Mencatut Nama Instansi!!

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Nasional

Bustan Presiden Partai UKM hadir di deklarasi 2.222 Pengusaha Bela Bangsa Dukung Prabowo Gibran