Penulis: Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Kepala Rutan Kelas I Cipinang Jaya Saragih menghadiri kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Dalam rangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Ditjen PAS melaksanakan program prioritas nasional piloting implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku dewasa. Untuk mendukung hal tersebut, serta sebagai rangkaian rangkaian Kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) Tahun 2022, dilaksanakan kegiatan Diskusi Panel tentang Pidana Percobaan dan Sanksi Alternatif.
Kegiatan dibagi dalam dua sesi diskusi panel dengan tema yang berbeda. Pada sesi pertama tema yang diangkat ialah mengenai “Value of Probation Service”, narasumber pada sesi pertama tersebut ialah : Heni Yuwono (Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI), Atilla Nemeth (Professor Saxion UAS), Ferry van Aagten (Unit Manager Reclassering Netherland), dan Ali Aranoval (Direktur Center for Detention Studies) .
Sementara itu, pada sesi kedua mengangkat tema “Probation Service and Prosecution; client/contractor or equals?”, dengan narasumber : Pujo Harinto (Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkumham RI), R Narendra Jatna (Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI), Ferry van Aagten (Unit Manager Reclassering Netherland) dan Monique Vinkesteijn (Deputy Chief Public Prosecutor Netherland).
Maksud dari kegiatan ini untuk mendiskusikan proyeksi penerapan pidana percobaan dan sanksi alternatif serta transfer pengetahuan berdasarkan penerapan terbaik (best practice) penerapan keadilan restoratif di Belanda (*)