KAB.AGAM, – PERISTIWAINDONESIA.com
Beredarnya pengakuan seorang guru SMP Pakan Kamis Kab. Agam yang namanya di rahasiakan oleh media ini, terkait keluh kesahnya dalam mengikuti seminar bertajuk “Aku Bangga dan Bahagia Menjadi Guru” namun bertolak belaka dengan nuraninya, serta guru lainnya kegiatan seminar tersebut adanya paksaan dari Dinas Pendidikan Kab. Agam yang ia sebut nama Kadis (Isra-red) bahwa ada surat kepada kami untuk sekolah melalui Kadis, wajib seluruh guru mengikuti seminar tersebut pengakuannya dalam rekaman itu.
Sambungnya lagi mengatakan, acara seminar itu ada dua sesi Agam timur hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 Agam Barat 25 Nopember 2023 acara di laksanakan di Hotel Balcon Parai Gaduik Kab. Agam
Ironisnya ujar guru tersebut, kami di kenakan biaya seminar Rp 250.000. per orang seluruh guru se Kab. Agam lebih kurang 2000 guru yang mengikuti. Namun ini bukan karena kerelaan kami, hanya saja ada ancam apabila tidak mengikuti seminar tersebut akan tidak di tandatangani sertifikasinya imbuh guru tersebut.
Kemudian dalam acara seminar bukan acara murni, namun bernuansa politik bahwa ada kata sambutan Bupati Agam AWR ia meminta dukungan kepada kami (Guru-guru) “Ibu-ibu bersedia memilih saya lagi” spontan saja teman-teman guru mengatakan tidak terlihat wajah Bupati tersebut sontak saja berubah, kemudian setelah itu ada narsum yang katanya profesor, tapi kami melihat tidak ada berbobot pada materi seminar yang ia sampaikan jadi kami semua rasa kesal saja akunya dalam rekaman itu.
Acara seminar yang bekerjasama dengan tv lokal tersebut hanya menghadirkan live streaming saja.
Pada hari yang berbeda awak media ini mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Kab. Agam Isra (01/12/23) Via WhatsApp nya 082213182xxx -081374525xxx sampai beberapa kali di chat tidak menjawab dengan dua nomor tersebut hingga berita ini di terbitkan
Sementara Directur Advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Rahmansyah Putra, SH mengatakan kepada media ini (02/12/23) bahwa ini sudah ada unsur niat kesengajaan oknum Kadis Pendidikan Kab. Agam yang mengakomodir guru-guru untuk mengarahkan kepada salah satu calon Bupati Agam atau pun incubent berpolitik
Tegasnya lagi Rahmansyah, bahwa dalam PP RI No.42 Tahun 2004 Tentang Netralitas ASN terhadap pelanggaran pemilu akan dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif dan perundang -undangam yang berlaku.
Juga telah terjadi dalam pengakuan guru ini, penyalagunaan kewenangan dan kedudukan seseorang penyelenggara negara yang yang mencari keuntungan bersama koorporasinya, atau persekongkolan jahat, termaktub dalam Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan juga adanya pelanggaran Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar yang berkedok seminar dengan membayar acara tersebut ujar Rahmansyah.
Kami akan coba lengkapi bukti permulaan ini, baik berupa rekaman dan dokumentasi poto acara seminar tersebut. Nanti ada beberpa laporan yang kita sampaikan pertama kepada Gubernur Sumbar atas tindakan oknum Kadis tersebut, lalu ke Menpan RB prilaku Bupatinya, kemudian jika ini berkaitan dengan pemilu tentu arahnya ke Bawaslu, dari aspek hukumnya kita lihat apakah perbuatan kejahatannya sudah merugikan orang banyak (pungli) maka penyidik agar melakukan penyelidikan atas nanti laporan yang kita sampaikan.
Jika dihitung jumlah guru sebanyak 2000 orang / guru yang di kumpulkan dalam mengikuti seminar tersebut dengan x Rp.250.000. per orang total uang yang terkumpul senilai Rp.500.000.000. ini sudah luman fantastik dan sudah masuk kategorinya tipikor tegasnya.
TIM/MS