Home / Nusantara

Sabtu, 11 November 2023 - 09:48 WIB

Kepsek SMA N.15 Pekanbaru Tidak Transparan, Kelabui Publik Dalam Jawabannya

PEKANBARU, PERISTIWAINDONESIA.com

Setelah dua kali somasi dan klarifikasi yang di sampaikan oleh Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (NGO BIDIK RI) kepada Kepsek SMA N 15 Pekanbaru soal temuan pengunaan dana BOS / BOSDA tahun anggaran 2022

Berdasarkan surat yang di layangkan oleh LSM BIDIK RI kepada Kepsek SMA N.15 Pekanbaru tertanggal 27 Oktober 2013 dan 06 Nopember 2023 hal tersebut di ungkapkan oleh Directur Investigasi Fajriansyah Putra,SH kepada awak media (11/11/23) bahwa surat klarifikasi yang di sampaikan oleh Kepsek SMA N.15 Pekanbaru Bernuansa Bohong. Faktornya, kita mempertanyakan belanja Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 belanja ini terdiri dari Biaya pengembangan perpustakaan, biaya pembelajaran dan ekstrakurikuler, belanja administrasi kegiatan sekolah, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, belanja penyediaan alat multi media pembelajaran, Biaya pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, biaya langganan daya dan jasa, belanja PPBD, dan gaji guru honor.

Terang Fajri, dari 9 item kegiatan tersebut dalam juknis untuk penggunaan dana BOS 2022 hanya 1 item yang di sampaikan oleh Kepsek SMA N.15 Pekanbaru belanja buku, dan seragam sekolah.

Hal ini hanya mengkelabui publik agar seolah Kepsek SMA N.15 Pekanbaru sudah melaksanakan azas keterbukaan informasi publik.

Sambung Fajriansyah lagi, menegaskan kami menilai dana BOS tahun 2022 kuat laporan SPJnya fiktif. Sebab anggaran tahap ke 1 Rp.281.700.000. tahap ke 2 Rp.375.600.000. tahap ke 3 Rp.281.700.000. total Rp.939.000.000. dengan jumlah siswa 765 orang hitungan dana BOS persiswa untuk setara SMA yang di salurkan oleh Kemenkeu ke rekening sekolah Rp.1.500.000. persiswa sesuai dengan dapodik yang di sampaikan ujar Fajri makanya sekali lagi Kepsek SMA N 15 Pekanbaru Berbohong. Belum lagi dana BOSDA dari APBD Prov. Riau ini sangat rentan fiktif laporannya.

Kami akan lengkapi alat bukti dan barang buktinya nanti baru kita bundel dan kita laporkan, agar Penyidik kejaksaan tidak sulit memprosesnya.

Hal ini berdasarkan aturan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat ujarnya.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketum GPN 08; Kemenangan Prabowo-Gibran Menjadi Teladan Kebersamaan.

Nusantara

Terkait Pemberitaan PNS Bukittinggi Diduga Mesum Akhirnya Laporkan Dua Peristiwa Penganiayaan Terhadap Dirinya Ke Polresta Bukittinggi

Nusantara

Ratusan Massa Aksi PRP Meepago di Nabire Ditangkap

Nusantara

Kepsek SMK Generasi Mandiri Bebas Dari Tuduhan Tindak Pidana Korupsi

Nusantara

Pemkab Langkat & KPSAU MUI Sumut Kerjasama Pengelolaan Sampak Jadi Pupuk Organik

Nusantara

Jelang Pelantikan, DPD IPK Langkat Audiensi ke Syah Afandin

Nusantara

Laiman(Lai) Sebut Wartawan Di Luar Kabupaten Sanggau Komplotan wartawan Abal Abal

Nusantara

Gabungan Komunitas Pengemudi Online Minta Ketua GSN Rosan Roeslani Jadi Ketua Dewan Penasihat