Home / Headline

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:25 WIB

Keseriusan Pengurus DPC FPRN Dalam Membantu Program Pemerintah Kabupaten Bogor

Penulis | Dion

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA – Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (DPC FPRN ) Jhon Kenedy mendatangi kantor kesbangpol kabupaten bogor, menemui dinas KESBANGPOL di terima langsung kasubid ormas / lembaga Azis dan membawa kelengkapan administrasi untuk mendaftarkan surat keterangan terdaftar DPC FPRN di KESBANGPOL Kabupaten Bogor. Senin ( 20/02/2023]

Ini adalah Keseriusan pengurus Ketua DPC FPRN Kabupaten Bogor dalam menjalankan instruksi yang diberikan oleh dewan pimpinan pusat agar kedepan tidak ada lagi yang menyebut DPC FPRN tidak Berlegalitas dan harapan besar DPC FPRN kabupaten Bogor dapat membantu program program pemerintah kabupaten bogor yang nantinya insya Allah bermanfaat bagi masyarakat,

Berkunjungnya ketua DPC FPRN ke kesbangpol adalah untuk mendaftarkan lembaga DPC FPRN , sebagai salah satu persyaratan yang dipenuhi nantinya setelah di adakan survai untuk cek lokasi keberadaan kantor atau sekretariat DPC FPRN, apabila sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditentukan oleh kesbangpol maka nantinya akan diterbitkan SKT.

Jhon saat ditemui mengatakan pendaftaran ini dilakukan untuk melegalisasi keberadaan DPC FPRN khususnya diwilayah kabupaten bogor, agar temen temen pemimpin redaksi / pemimpin perusahaan media yang tergabung diketahui oleh dinas terkait,”ujarnya.

Saat ditanya bagaimana cara bisa bergabung dalam forum ini Jhon mengatakan silahkan datang saja ke kantor secretariat yang berlokasi di Griya Bukit Jaya , Tlajung Udik Gunung Putri Bogor “tambahnya.

Kasubdit Ormas /Lembaga Azis mengatakan “ Negara dan pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat konstitusi, pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013” ujarnya.

“Tujuan adanya forum FPRN ini juga kan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. Maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib mendaftarkan diri ke kantor kami,”tutupnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Dua Oknum Kepala Sekolah Di Kabupaten Asahan Melakukan Perselingkuhan.

Headline

Staf Ahli Presiden Dr Lenis Kogoya Ajak Benny Wenda Bersama Bangun Indonesia

Headline

Pj.Bupati Kamsol:Pemkab Kampar Tak Akan Keluarkan Izin Perumahan Asoka Residence

Headline

Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan Warga. Judi Mesin Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Pancur Batu

Headline

Di CariTanah.id: Banyak Pilihan Tanah SHM Bogor Khusus Kawasan Megamendung, Puncak, dan Cisarua harga 1 Jutaan

Headline

Partai Buruh Kabupaten Nias Selatan Antarkan Dokumen Bacaleg ke Kantor KPU

Headline

Dua Unit Rumah Dilalap Sijago Merah. Pemkab Taput Gunakan Metode Baru: Gunakan Gayung dan Ember Padamkan Api

Headline

Terkait Bimtek Aparatur Desa ke Bali, Pemkab Nias Selatan Diduga Kangkangi Permendes Nomor 7/2021