Home / Hukum / Politik

Kamis, 23 November 2023 - 20:39 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com
Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ancaman hukuman yang dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup sesuai Pasal 12B, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B. “Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Firli juga dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, langkah ini lebih baik untuk kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Kamis, 23 November dini hari.

Diharapkan, penetapan Firli sebagai tersangka memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. Hal ini dianggap sebagai langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara, menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

Politik

Kapolres Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati & Wakil Bupati Pasangkayu

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Daerah

Jelang Pilkada, Kapolres Nabire Coffee Morning Bersama Insan Pers

Hukum

Polres Halteng Berhasil Evakuasi Tiga Korban Pembunuhan Di Hutan Halmahera

Politik

Reses Pertama Dr Jonius Taripar Hutabarat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Banuaji
Photo |stimewa Diduga Kuat Gudang Di Wadas Karawang Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Pasalnya 5 Hari Usai Di Gurudug Polisi Daerah Jawa Barat Saat ini Mulai Beroperasi. Sumber Petugas Gudang Wadas Telukjambe Karawang

Headline

Disinyalir Gudang Di Telukjambe Karawang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Politik

Cabup Lampung Selatan Nomor Urut Satu Nanang Ermanto Berikan Bukti Bukan Janji