Home / Nusantara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 06:26 WIB

Ketua SBSI 1992 Batam: Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas Organisasi

Penulis: Martinus Laia

Batam, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan acara silaturahmi, Senin (22/8/2022) di Kopi Awak Nagoya.

Di kesempatan itu, serius dibicarakan terkait buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam.

Disela-sela silaturahmi itu, Dimas yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, sebagai peserta BPJS pekerja/buruh akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Terhadap adanya pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta, BPJS bersedia memberikan edukasi bagi pekerja/buruh.

Ditempat yang sama Ketua SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora SH menyampaikan, silaturahmi ini merupakan pertemuan pertama, ke depannya SBSI 1992 dan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu melakukan koordinasi terkait pekerja/buruh yang belum diikutkan Pengusaha ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi prioritas kami, baik dalam melindungi hak-hak buruh, keselamatan buruh dan kesejahteraan buruh,” imbuhnya.

Diharapkannya, semoga ke depannya SBSI 1992 dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi yang intens terkait pekerja/buruh yang belum terlindungi tersebut.

Lanjutnya, terkait persoalan yang dihadapi pekerja/buruh tentunya SBSI 1992 Batam siap memberikan perlindungan dan atau pembelaan hak dan kepentingannya.

Selain itu, SBSI 1992 Kota Batam juga akan memperjuangkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh sebagaimana tujuan berdirinya Serikat Buruh.

Selanjutnya, pekerja/buruh juga wajib terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian, jaminan dan fasilitas kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan bisa terpenuhi.

“Dengan terpenuhinya hak buruh akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh dan loyalitas serta profesional dalam bekerja” ujar Paestha Debora yang akrab disapa Tata ini.

Kemudian, Tata berharap, pekerja/buruh yang merupakan bagian dari aset perusahaan, baik untuk diri sendiri maupun hubungannya dengan perusahaan harus diperhatikan kesejahteraannya.

“Selain dari mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lainnya, tentunya keselamatan dan perlindungan hak-hak buruh serta jaminan kesehatan bagi pekerja/buruh akan menjadi perhatian SBSI 1992 Batam,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

KETUA DPD GPN 08, MEMINTA KOMISI YUDISIAL MONITOR PENGADILAN NEGERI KETAPANG

Nusantara

PT. Nusantara Hidrotama Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Serta Tidak Taat Aturan BPJS Ketenaga Kerjaan.

Nusantara

Marak Penjualan Obat Golongan G Di Toko Kosmetik Depan Komplek Dosen IKIP Ke Remaja Dan ABG Memicu Begal Dan Tawuran Di Pondok Gede

Nusantara

Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.

Nusantara

Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Pelaksanaan Vaksinasi Bulan Imunisasi Anak Nasional

Nusantara

Plt Bupati Langkat Resmikan Kantor Baru Kelurahan Kwala Bingai

Nusantara

Afandin Hadiri Tabligh Akbar & Bazar UMKM Syariah

Nusantara

Bupati dan Wakil Bupati Karo Dilantik di Rumah Dinas Gubsu