Home / Headline

Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:29 WIB

Ketum SBSI 1992: Pengurus Serikat Buruh Dapat Jadi Kuasa Hukum di PHI

Pengurus DPP SBSI 1992 foto bersama usai pelantikan, Minggu (24/10/2021) di Jakarta

Pengurus DPP SBSI 1992 foto bersama usai pelantikan, Minggu (24/10/2021) di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Abednego Panjaitan menerangkan pengurus Serikat Buruh dapat bertindak sebagai Kuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mewakili anggotanya.

Hal ini disampaikan Abednego Panjaitan dalam penyampaian kata sambutannya usai dilantik, Minggu (24/10/2021) di Gedung Mula, Kota Tua, Jakarta.

“Merujuk pada pasal 87 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Oleh karena itu, Pengurus Serikat Buruh diberikan Negara kewenangan menjadi Pengacara Buruh di tingkat PHI,” terang eks Ketua DPD SBSI 1992 Propinsi Sumatera Utara ini.

Diakui Abednego, di dalam pasal 31 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, menurut Sekjen Relawan Doakan Jokowi Menang Satu Kali Lagi ini, pengurus Serikat Buruh tidak perlu lagi kuatir dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UU Advokat tersebut, karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004 telah menyatakan bahwa pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945.

“Di dalam Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa pasal 31 UU Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai tambahan, mengenai pengujian Pasal 31 UU Advokat dijelaskan bahwa Pasal 31 UU Advokat dianggap telah menutup akses untuk mendapatkan keadilan,” ujar Abednego.

Lebih lanjut MK juga berpendapat, keberadaan Pasal 31 jo. Pasal 1 ayat (1) UU Advokat telah membatasi kebebasan seseorang untuk memperoleh sumber informasi hanya pada seorang advokat. Jika orang di luar profesi advokat memberi konsultasi hukum, maka ia terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp50 juta.

“Jadi, sejak dibatalkannya pasal 31 UU Advokat oleh MK, maka saat ini tidak ada lagi pertentangan antara pengaturan dalam UU Advokat dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha yang bukan advokat untuk bertindak sebagai kuasa hukum di dalam PHI,” tandasnya.

Selain itu, Abednego juga menyoroti Penyidik Kepolisian di tingkat Polres di wilayah Kabupaten/Kota, yang tidak paham tugas pokok Pengurus Serikat Buruh sebagaimana di atur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kami berharap pengurus Serikat Buruh jangan dihalang-halangi Penyidik Kepolisian ketika bertindak sebagai Kuasa Hukum Buruh saat melaporkan terjadinya tindak pidana dan atau Buruh menjadi tersangka dalam ruang lingkup ketenagakerjaan. Ini penting, karena Buruh sangat miskin dan tidak punya uang untuk menyewa Pengacara saat berurusan secara hukum melawan Pengusaha pada waktu bekerja di Perusahaan,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Tim Koalisi Yalimo Menang Datangi Polda Papua Tuntut Keadilan

Headline

Gawat, Papua Miliki Dua Sekdaprov. Di Hari Yang Sama: Mendagri Lantik di Jakarta, Gubernur Lantik di Jayapura

Headline

Ondoafi: Lenis Kogoya Wagub Papua, Maka Airlangga Hartarto Akan Jadi Presiden RI Tahun 2024

Headline

Advokad Tommy Sihotang Minta Presiden Jokowi Bela WNI Korban Perbudakan di Malaysia

Headline

KMAK Gelar Aksi, Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana BOS

Headline

Suku Lemasa dan Lemasko Serahkan Kuasa Pengurusan Besi Scrab Eks Freeport Kepada Ketua LMA Papua

Headline

Diduga Ada Skenario Jebakan Penyergapan Kayu Belian (Ulin) KM 7 Sintang, Oknum Pakai Nama Linda Setelah Diusut Ternyata Orang Lain. Minta Segera Di Usut Tuntas!!!

Headline

Luhut Panjaitan: Rehabilitasi Hutan Mangrove Akan Dapat Mengatasi Perubahan Iklim Dunia